Kabar Penting untuk Honorer Lebong

Jumat 27-01-2023,14:31 WIB
Reporter : Adrian Roseple
Editor : Redaksi Radar Lebong

RADARLEBONG.ID - Meskipun saat ini Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)

Lebong telah menerima tembusan usulan pengangkatan Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT) tahun 2023. Namun BKPSDM

belum Terbitkan Surat Keputusan (SK) Lantaran menantikan petunjuk Sekda Lebong. Hal ini disampaikan Kepala BKPSDM, Beny Khodratullah, MM melalui Kabid Mutadi dan Pengadaan Pegawai, Chandra, SE.

"Iya, tembusan usulan pengangkatan THLT dari OPD sudah kami terima, namun kami belum bisa menerbitkan SK karena belum ada petunjuk," kata Chandra kemarin.

BACA JUGA:Aktifkan KTP Digital, Dukcapil Datangi ASN dan Honorer di Lebong

BACA JUGA:Kabar Baik, APBD Lebong 2023 Masih Tanggung Gaji Honorer,

Chandra pun menjelaskan, penerbitan SK para THLT tersebut, masih menunggu petunjuk dari pimpinan dalam hal

ini Sekda Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si. Tahun ini, pihaknya menantikan petunjuk tidak sama seperti tahun sebelumnya, penerbitan SK dilakukan oleh BKPSDM sesuai petunjuk yang diterima dari Ortala berdasarkan Anjab.

"Kalau usulan tembusan yang sudah diterima dari masing-masing OPD itu sudah mencapai lebih kurang 50 persen," lanjutnya.

Chandra menjelaskan, SK yang diterbitkan nanti akan menjadi acuan untuk pembayaran honor atau gaji THLT. Hanya saja, untuk kepastian mulai diberlakukannya SK nanti masih menunggu petunjuk dari  pimpinan.

"Kemungkinan SK tersebut, tetap berlaku dalam satu tahun. Tapi, untuk TMT akan dilihat mulai dari mereka masuk bekerja sebagai dasar  pembayaran gajinya," demikian Chandra.

Kategori :