Tilang Konvensional Kembali Diterapkan, Ini 3 Sasarannya

Jumat 27-01-2023,14:17 WIB
Reporter : Firdaus Effendi
Editor : Redaksi Radar Lebong

BENGKULU UTARA, RADARLEBONG.ID - Polres Bengkulu Utara, akan kembali menerapkan tilang konvensional yang dilaksanakan oleh Satlantas Polres Bengkulu Utara.

Kembali diterapkannya sistem tilang ini lantaran banyaknya laporan dan keluhan masyarakat dalam hal penindakan terhadap pengguna kendaraan di jalan raya yang dinilai meresahkan masyarakat.

Hal ini diungkapkan Kapolres BU AKBP Andy Pramudya Wardana, dalam rapat koordinasi lintas sektoral Rabu

(25/01), yang dihadiri oleh jajaran pejabat utama Polres Bengkulu Utara, Kepala Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan, Satpol PP, Dispora, Kepala Sekolah SMK dan SMA sederajat, dan beberapa pelajar turut dihadirkan.

BACA JUGA:Terapkan ETLE Statis, Kapolda Bengkulu Minta Hibah Sapras Kamera ke Pemkab Lebong

BACA JUGA:Lebong Belum Terapkan ETLE Kamera Statis, Padahal Sudah Punya CCTV Lho

"Kebijakan kembali diberlakukannya tilang konvensional setelah menerima banyak laporan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan paling utama yang kerap kami terima, yakni terkait dengan penggunaan knalpot tidak standar

atau knalpot brong dari para pengemudi roda dua. Kemudian, terkait dengan aksi balap liar yang masih kerap ditemukan di beberapa wilayah tertentu," katanya.

Meski demikian diakui Kapolres, tilang elektronik akan tetap berjalan. Namun, dalam penerapan tilang konvensional terdapat tiga hal yang menjadi sasaran prioritas. Yakni, pelanggaran terhadap kendaraan yang menggunakan

knalpot brong. Dimana, pengendara akan langsung diberhentikan oleh petugas untuk dilakukan tilang. Selain itu, knalpot brong akan disita, dan pengemudi wajib mengganti knalpot kendaraan dengan yang standar saat itu juga.

BACA JUGA:Tilang ETLE Resmi Diberlakukan di Lebong, Begini Cara Kerjanya

BACA JUGA:Simak Baik-Baik, Ini 3 Jenis Tilang Elektronik, Lengkap dengan Cara Kerjanya

"Selain itu, kendaraan yang terlibat aksi balap liar. Razia akan kembali digencarkan oleh Satlantas Polres Bengkulu Utara, di lokasi yang kerap dijadikan aksi balap liar. Kendaraan yang terjaring razia balap liar, selain ditilang,

kendaraan akan disita selama satu bulan di Mapolres Bengkulu Utara, guna memberikan efek jera. Kemudian prioritas ketiga yakni kendaraan yang tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Kendaraan

yang tidak menggunakan TNKB, dapat langsung diberhentikan oleh petugas dan dilakukan tilang konvensional. Untuk pelanggaran jenis lain, tetap dilakukan tilang elektronik," jelasnya.

Ia pun mengharapkan, kerjasama semua pihak dalam hal sosialisasi. Seperti, pihak dinas pendidikan dapat mengimbau para kepala sekolah untuk memantau kendaraan yang dibawa para pelajar ketika ke sekolah. Kemudian

untuk jajaran Polsek, ditugaskan untuk melakukan tiga strategi yang harus dilaksanakan, yakni strategi preventif atau pembinaan, strategi preventif atau pengawasan, dan strategi represif atau penindaklanjutan penegakan hukum.

"Saya mengimbau kepada masyarakat, agar dapat mematuhi lalu lintas di jalan raya, selain ini demi keselamatan pengendara kendaraan juga demi tertibnya lalu lintas yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara," demikian Kapolres.

Kategori :