Terapkan ETLE Statis, Kapolda Bengkulu Minta Hibah Sapras Kamera ke Pemkab Lebong

Terapkan ETLE Statis, Kapolda Bengkulu Minta Hibah Sapras Kamera ke Pemkab Lebong

Launching: Kapolda Bengkulu, Irjen Pol. Agung Wicaksono saat melaunching penerapan tilang ETLE Mobile di Mapolres Lebong kemarin.-foto : adrian roseple/radar lebong-redaksi

LEBONG, RADARLEBONG.ID  - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bengkulu Irjen Pol. Agung Wicaksono meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong untuk dapat mengakomodir kekurangan penunjang sarana dan prasarana (Sarpras) dalam penerapan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang saat ini sudah di berlakukan di Kabupaten Lebong.

Hal ini mengingat tilang elektronik yang digunakan Satlantas Polres Lebong masih menggunakan sistem mobile kamera dan belum memiliki kamera statis.

"Meski kamera statis ini baru diberlakukan di Bengkulu, tak menutup kemungkinan kedepan juga akan diterapkan oleh kabupaten-kabupaten lain. Untuk itu diharapkan Pemda agar kiranya bisa mendukung terutama menghibahkan sarpas kamera statis ini minimal di satu titik," kata Kapolda dalam Kunjungan Kerja (Kunker) ke Mapolres Lebong sekaligus lounching tilang elektonik kemarin.

Diungkapkan Kapolda, meski di Kabupaten Lebong penerapan tilang elektronik belum menggunakan sistem statis dan baru memberlakukan sistem mobile, bukan berarti masyarakat tidak bisa terkena tilang.

BACA JUGA:Lebong Belum Terapkan ETLE Kamera Statis, Padahal Sudah Punya CCTV Lho

Karena petugas di lapangan nantinya akan tetap melakukan penilangan dengan menggunakan media kamera GoPro yang sudah terpasang di kendaraannya.

"Terkait cara penilangannya, petugas bakal berkeliling dan mengambil foto atau video kalau ditemukan adanya pelanggaran lalu lintas. Kemudian bukti foto atau video tadi diserahkan ke petugas khusus untuk nantinya diproses dan diterbitkan surat tilang yang dikirim ke alamat pelanggar," lanjutnya.

Kapolda menambahkan, tilang elektronik ini juga bisa menjadi bagian edukasi penegakkan hukum kepada masyarakat agar selalu sadar dan patuh terhadap peraturan lalu lintas diwilayah hukum Polres Lebong.

Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat terutama para pengendara agar dapat mematuhi peraturan dan kelengkapan saat berlalu lintas, sehingga penilangan secara elektronik itu bisa terhindarkan.

"Jajaran Kepolisian akan terus mensosialisasi penerapan tilang elektronik kepada masyarakat, semoga dengan adanya tilang elektronik masyarakat bisa lebih tertib dalam berlalu lintas," demikian Kapolda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: