Kawal Pemberantasan Korupsi, 3 Institusi Teken Mou APIP dan APH

Jumat 27-01-2023,13:43 WIB
Reporter : Firdaus Effendi
Editor : Redaksi Radar Lebong

BENGKULU UTARA, RADARLEBONG.ID - Guna mengawal pemberantasan korupsi, tiga institusi melakukan penandatangan kerjasama.

Ke 3 institusi tersebut yakni Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Kepolisian Negeri

Republik Indonesia tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait penanganan laporan atau pengaduan dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Turut menghadiri acara Asisten III Setdakab Bengkulu Utara, Dr. H. Agus Haryanto, S.E, M.M, yang mengikuti penandatangan kerjasama tersebut melalui zoom meeting, mengungkapkan bahwa Pemkab BU siap mengikuti apa

BACA JUGA:Kunjungi Warga Terdampak Banjir, Bupati Bengkulu Utara Berpesan Waspada

BACA JUGA:Petani di Bengkulu Utara Bakal Terima Puluhan Ton Bibit Benih , Tapi Masih dalam Pendataan

yang menjadi kerjasama tiga instansi ini. Ia pun meyakini, dengan adanya kerjasama ini peluang untuk tindak pidana korupsi dapat diminimalisir.

"Iya, kami hari ini mengikuti giat secara zoom meeting penandatangan kerjasama tiga instansi, dalam penanganan laporan atau pengaduan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah," kata Agus.

Dalam paparan yang dilakukan langsung secara zoom meeting oleh Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanudin, S.H, M.M, penandatanganan kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi, koordinasi,

dan transparansi dalam pengawasan laporan pengaduan antara Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH).

BACA JUGA:Butuh Informasi Layanan Kesejahteraan Sosial, Bisa Datangi Tempat Ini di Bengkulu Utara

BACA JUGA:Kerusakan Jalan Seumur Jagung di Bengkulu Utara, OPD Teknis Seret Karena Kontur Tanah

"Penandatanganan ini bermaksud untuk meningkatkan sinergi, koordinasi, dan transparansi dalam pengawasan laporan pengaduan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah antara APIP dan APH," katanya.

Sementara itu ditambahkan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Drs. Tomsi Tohir Balaw, M.Si,

kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat forkopimda dimana Presiden Jokowi menetapkan 8 arahan sebagai penekanan untuk ditindaklanjuti oleh Kementerian Dalam Negeri.

"Kegiatan ini merupakan bagian dari tindak lanjut dari rapat forkopimda pada tanggal 17 Januari lalu dimana bapak Presiden RI menetapkan 8 arahan sebagai penekanan yang harus ditindaklanjuti oleh Kemendagri," tutupnya.

Kategori :