masyarakat umum dan 5 perkara kalangan PNS.
Angka tersebut mengalami penurunan sebanyak 4 perkara dibanding tahun 2021 dengan jumlah 195 perkara," ungkap Agus Alamsyah.
BACA JUGA:ASN yang Gugat Cerai Suami Bertambah, Ini Pemicunya
BACA JUGA:PA Arga Makmur Tangani 576 Kasus Perceraian
Dan dari semua perkara yang diterima dan ditangani oleh PA Tubei tersebut seluruhnya sudah putus, sehingga
tidak ada sisa perkara untuk dilakukan penyelesaian di tahun 2023 ini.
Sementara, sambungnya, untuk usia penggugat atau permohonan perkara perceraian adalah rata-rata 20-29 tahun.
"Mereka (penggugat,red) sebelum diputuskan pengadilan agama untuk bercerai, telah dilakukan mediasi antara
kepada kedua belah pihak sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan," sampainya.