LEBONG, RADARLEBONG.ID - Setiap tahun, jumlah janda dan duda baru di Kabupaten Lebong bertambah.
Mayoritas mereka berusia dibawah 30 tahun atau rata-rata usia penggugat atau permohonan perkara perceraian 20 hingga 29 tahun.
Jika dikategorisai berdasarkan generasi, para duda dan janda itu termasuk kalangan milenial yang lahir antara 1981 hingga 1996.
Kantor Pengadilan Agama (PA) Tubei telah mencatat ada sebanyak 191 perkara perceraian terjadi di tahun 2022 lalu.
BACA JUGA:Pikir-Pikir Dulu! ASN Cerai Tidaklah Mudah
BACA JUGA:ASN yang Gugat Cerai Suami Bertambah, Ini Pemicunya
Dari jumlah tersebut, mayoritas istri yang menggugat cerai suami.
Tak hanya itu saja, terdapat 5 perkara merupakan perceraian yang diajukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Lebong.
Kepala Kantor PA Lebong, Badrudin, S.H.I, MH melalui Humas PA, Agus Alamsyah, SH mengatakan dari sebanyak
191 perkara perceraian tersebut didominasi permohonan Cerai Gugat (CG) dengan jumlah sebanyak 137 perkara
BACA JUGA:PA Arga Makmur Tangani 576 Kasus Perceraian
BACA JUGA:4 ASN Lebong Gugat Cerai Suami, Mayoritas Dipicu Perselisihan
yang diajukan pihak perempuan, sedangkan sisanya 54 perkara adalah Cerai Talak (CT) yang diajukan pihak laki-laki.
"Total perkara perceraian yang diterima PA Tubei sebanyak 191 perkara, diantaranya 184 perkara diajukan masyarakat umum dan 5 perkara kalangan PNS.
Angka tersebut mengalami penurunan sebanyak 4 perkara dibanding tahun 2021 dengan jumlah 195 perkara," ungkap Agus Alamsyah.