LEBONG, RADARLEBONG.ID - Orang tua harus waspada akan kasus kekerasan pada anak di Lebong yang marak terjadi.
Berdasakan data Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Lebong.
Sepanjang tahun 2022 mencatat ada 15 kasus kekerasan terhadap anak. Dari jumlah tersebut 8 kasus merupakan
persetubuhan yang menimpa anak bawah umur.
BACA JUGA:Nah Lo! Ayah Pemerkosa Anak Tiri di Lebong Bakal Dijerat Hukuman Tambahan Berupa Ini
Hal ini disampaikan Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu. Alexander, SE melalui Kanit PPA, Aipda. Zikra Mardiah.
Kanit PPA, Aipda. Zikra Mardiah -Foto Adrian Roseple/radarlebong-redaksi
"Iya, untuk total kasus kekerasan terhadap anak di tahun lalu ada 15 kasus. Kasus terbanyak adalah persetubuhan yang rata-rata korbannya masih anak bawah umur," kata Ira sapaan akrabnya kepada Radar Lebong.
Disebutkannya, adapun 15 kasus kekerasan terhadap anak itu merupakan 2 kasus pencabulan anak, 8 kasus persetubuhan anak, 4 kasus kekerasan terhadap anak, serta 1 kasus eksploitasi.
Jumlah kasus kekerasan ini meningkat dibanding tahun 2021 hanya 5 kasus yakni 2 kasus pencabulan dan 3 kasus persetubuhan.
BACA JUGA:Aduhh, Puluhan Lato-lato Tertangkap Tangan Dibawa Anak-anak di Lebong ke Sekolah
BACA JUGA:Fakta Baru, Bapak yang Perkosa Anak Tiri di Lebong, Juga Melakukan Hal Ini pada Ibunya
"Sedangkan 2023, kasus kekerasan terhadap anak yang ditangani PPA Satreskrim Polres Lebong baru 1 kasus yakni kasus pencabulan yang menimpah bocah 6 tahun di salah satu kecamatan," kata Ira.
Meski demikian, Ira mengaku dari semua kasus yang ditangani tahun lalu beberapa masih menjadi tunggakan pihaknya dan akan diputuskan atau diselesaikan tahun ini.