LEBONG, RADARLEBONG.ID - Sudah jatuh tertimpa tangga, UP (43) warga Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten
Lebong ini akan lama mendekam di jeruji besi atas perbuatan asusila yang telah dilakukannya dengan memperkosa
anak tiri yang masih berusia 6 tahun.
Selain akan dijerat, Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan
BACA JUGA:Bhabinkamtibmas Ini yang Bongkar Kasus Ayah Perkosa Anak Tiri di Lebong
BACA JUGA:Ayah Biadab, Naik Plafon untuk Perkosa Anak Tiri Usia 6 Tahun
Anak Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-
Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 (1) KUHP.
"Ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara, ditambah sepertiga dari ancaman pidana jadi maksimal 20
BACA JUGA:Fakta Baru, Bapak yang Perkosa Anak Tiri di Lebong, Juga Melakukan Hal Ini pada Ibunya
tahun penjara. Apakah nanti juga akan dikenai hukuman tambahan kebiri, tergantung dari putusan majelis hakim," kata Kapolsek Lebong Selatan Iptu Kuat Santiosa melalui Kasi Humas Polres Lebong, Aipda Syaiful Anwar,
Terungkapnya kasus tindak asusila itupun, tak terlepas atas respon cepat dari Anggota Babhinkamtibmas Aipda
Eko Supriyanto dibantu Polsek Lebong Selatan dalam mengamankan tersangka pemerkosaan anak tiri di Kecamatan