deposito disimpan pada bank umum milik pemerintah harus memperhatikan tingkat suku bunga yang
kompetitif.
Mekanisme investasi deposito yang diatur dalam pasal 4 Perbub nomor 45 tahun 2021, dijelaskan dalam ayat (1)
Bendahara Umum Daerah (BUD) membuat telaah kepada Bupati mengenai rincian deposito, jangka waktu
deposito dan Bank umum milik pemerintah yang akan ditunjuk.
Kemudian pada ayat (5) menerangkan berdasarka keputusan Bupati tentang penempatan deposito, BUD
melakukan pemindahbukuan sejumlah nominal dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke rekening deposito
atas nama Pemerintah Daerah pada bank umum milik pemerintah yang ditunjuk penyimpan deposito.