itu tidak bisa dilakukan karena agenda Pinca BRI Cabang Curup yang masih sangat padat.
"Belum bisa pak, agenda bapak sedang padat dan tidak bisa ditetapkan," singkat dia.
Sebelumnya, kepada awak media Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Erik Rosadi mengakui jika
pelaksanaan deposito APBD Lebong tahun 2021 Rp50 miliar ini tidak dilakukan beauty contest atau proses
penawaran terhadap bank-bank lainnya.
Ia beralasan jika saat itu sudah menyampaikan penawaran kepada Bank Bengkulu, namun penawaran ini tidak
ditindaklanjuti pihak Bank Bengkulu.
"Jadi saat itu hanya ada penawaran resmi dari pihak BRI saja, tidak ada penawaran dari pihak bank lain. Dan
inipun sudah kami tawarkan ke Bank Bengkulu tapi tidak ada penawaran yang disampaikan," jelas Erik dalam
rekaman wawancara pada 25 Oktober 2022.
Erik juga mengakui bahwa deposito APBD Lebong tahun anggaran 2021 ini dilakukan atas dasar Surat Keputusan
(SK) Bupati Lebong nomor 377 tahun 2021 tentang penetapan besaran kas daerah pada PT. Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Curup dalam bentuk deposito tertanggal 25 Oktober 2021.
"Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) kita berada di Bank Bengkulu," kata Erik.
Dalam Peraturan Bupati (Perbub) Lebong nomor 45 tahun 2021 tanggal 25 Oktober 2021, pada pasal 2 ayat (2)
diterangkan tujuan investasi deposito untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kemudian pada pasal 4 ayat (7)