Sementara, untuk Badan Ad Hoc yang mengalami kenaikan gaji yakni PPK, PPS, Pantarlih, KPPS, serta Ketua dan Anggota PPLN.
Nominal kenaikan gaji badan Ad Hoc itu bervariasi dikisaran Rp200.000 hingga Rp650.000.
Sementara, untuk Badan Ad Hoc yang mengalami kenaikan gaji yakni PPK, PPS, Pantarlih, KPPS, serta Ketua dan Anggota PPLN.
Nominal kenaikan gaji badan Ad Hoc itu bervariasi dikisaran Rp200.000 hingga Rp650.000.