RADARLEBONG.ID - Pendaftaran Panwaslu Desa Kelurahan (PKD) telah dibuka secara nasional, tak terkecuali di Kabupaten Lebong
Bagi pencari kerja yang berminat daftar sebagai penyelenggara Pemilu 2024 inipun dijamin bakal full senyum.
Soalnya, dikabarkan ada kenaikan pada gaji Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) desa dan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilu 2024.
Yuk Intip besarannya.
BACA JUGA:Pendaftaran Panwaslu 104 Desa/Kelurahan di Lebong Dibuka, Simak Jadwal Lengkapnya
BACA JUGA:Jokowi Tekankan Bawaslu Tindak Tegas Setiap Pelanggaran Pemilu
Dikutip radarlebong.id dari fin.co.id, Panwaslu Desa dan Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 ini agak sumringah,
karena berdasarkan Surat Menkeu nomor: 5/5715/MK.302/2022, yang mengatur besaran gaji Panwaslu Desa. Terdapat kenaikan besaran gaji dibanding Pemilu 2019.
Pada Pemilu 2019, besaran gaji Panwaslu Kecamatan untuk Ketua sebesar Rp1.850.000 per bulan.
Sedangkan anggota, senilai Rp1.650.000 per bulan.
BACA JUGA:Ketua Bawaslu Ingatkan Ini, Agar ASN Tidak Terjebak Pelanggaran Netralitas pada Pemilu dan Pilkada
BACA JUGA:7 ASN dan 5 PPPK di Bengkulu Utara Ikut Seleksi Panwascam, Berikut Penjelasan Korsek Bawaslu
Sementara pada Pemilu 2024, untuk gaji ketua mengalami kenaikan menjadi Rp2.200.000, sementara untuk anggota Rp1.900.000 per bulan.
Sedangkan untuk Kepala Sekretariat Rp1.550.000, Pelaksana Teknis Rp900.000 dan pelaksana teknis non PNS yakni Rp1,5 juta.
Lalu, bagaimana gaji Panwaslu Desa Kelurahan pada Pemilu 2024?