Kementerian Lingkungan Hidup Beri Rapor Merah ke 4 Perusahaan di Lebong

Rabu 04-01-2023,16:49 WIB
Reporter : Amri Rakhmatullah
Editor : Redaksi Radar Lebong

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberi rapor merah ke 4 perusahaan di Kabupaten Lebong.

Penilaiannya, berdasarkan kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup terhadap 5 perusahaan.

Ke 4 perusahaan tersebut yakni PT. Jambi Resource (JR) yang bergerak disektor tambang batu bara di Kecamatan Pinang Belapis. PT. Bangun Tirta Lestari (BTL) sektor PLTA di Kecamatan Lebong Utara, PT. Mega 

Power Mandiri (MPM) sektor PLTA di Kecamatan Lebong Selatan dan PT. Tansri Madjid Energi (TME) sektor tambang mineral di Kecamatan Lebong Utara. 

BACA JUGA:KLHK Gelar Sosialisasi Penilaian Adipura di Bengkulu Utara

BACA JUGA:52 Desa Masuk Kawasan Hutan, Pemkab Lebong Surati KLHK

Kemudian, satu perusahaan mendapatkan rapor biru, yaitu PT. PLN (Persero) sektor pengendalian pembangkit Bengkulu PLTA Tes di Kecamatan Lebong Selatan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebong, Indra Gunawan, S.Pi, M.Si, melalui  Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Kabupaten Lebong Rozi, ST  membenarkan hal tersebut. 

Penilaian dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)  tersebut, lanjut dia, dilakukan oleh tim Proper dari DLHK Provinsi Bengkulu yang disampaikan ke KLHK. 

Dari pihaknya, sambungnya, hanya sebatas mendampingi tim proper.

BACA JUGA:Kebijakan Perhutanan Sosial Perlu Dukungan KLHK

BACA JUGA:Antisipasi Konflik Perusahaan Perkebunan VS Warga, Kabinda Turun Gunung

Dimana, sambungnya, dalam penilaian tersebut ada lima item utama yang dinilai, yaitu  pengelolaan pencemaran udara, pengelolaan pencemaran air, pengelolaan pencemaran tanah, limbah B3 dan reklamasi untuk perusahaan pertambangan.

" Jika ada salah satu item ada yang nilainya jelek dipastikan hasil secara keseluruhan 

jelek juga meski item lainnya bagus," kata Rozi.

Kategori :