GIRIMULYA, RADARLEBONG.ID - Sengketa tapal batas Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Lebong, tampaknya masih berlanjut setelah dibongkarnya pilar tapal batas eks Padang Bano yang dipasang Garbeta dan masyarakat.
Ketua Umum Ormas Gerakan Rakyat Bela Tanah Adat (Garbeta) Provinsi Bengkulu, Dedi Mulyadi, mengungkapkan tidak ada kesepakatan pembongkaran pilar tapal batas eks Padang Bano dari hasil rapat Gubernur dan Forkompinda Bengkulu.
"Tidak ada kesepakatan itu, dan kami dari perwakilan masyarakat yang hadir dalam rapat tersebut tidak menandatangani kesepatan rapat tersebut," ujar Dedi seperti yang ditulis radarlebong.id pada Minggu 18 Desember 2022.
Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra (Karo Pemkesra) Pemprov Bengkulu, Dr. Syarif menegaskan bahwa ada lima kesepakatan dalam rapat yang dipimpin Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, bersama Forkopimda Bengkulu tanggal 13 Desember 2022 lalu.
BACA JUGA:Cabut Pilar Batas Eks Padang Bano, Pemuda Lebong: Kok Gubernur Kebakaran Jenggot Gegara Tong Bekas
Rapat ini juga diikuti Bupati Lebong, Kopli Ansori, Pemkab Bengkulu Utara, Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu, Bupati Lebong masa jabatan tahun 2005-2010 Dalhadi Umar, Ketua Garbeta Provinsi Bengkulu Dedi Mulyadi dan Ketua Garbeta Lebong, Edwar Mulfen alias Lucen.
"Kesepakatan point kelima tentang pembongkaran pilar tapal batas eks Padang Bano di Desa Giri Mulya ini memang tidak dimasukan dalam Berita Acara hasil Rapat. Ini atas permintaan pihak dari Kabupaten Lebong," kata Syarif.
Tidak dicantumkannya point kelima kesepakatan ini, juga disampaikan Syafi ketika rapat kecil bersama Kabag OPS Binda Bengkulu Deni Komarudin, Kakorwil 3 Binda Bengkulu Kombes Edi Bastari, Dandim 0423 Bengkulu Utara, Letkol Inf Made Mahardika.
Rapat kecil yang dilaksanakan sebelum eksekusi pilar tapal batas eks padang bano di Desa Renah Jaya, Giri Mulya pada Jum'at 16 Desember 2022--debiantoni/radarlebong.id
Dandim 0409 Rejang Lebong, Letkol Czi Trisnu Novawan Pemkab Bengkulu Utara, perwakilan Polres Bengkulu Utara dan Polres Lebong di Desa Renah Jaya Kecamatan Giri Mulya pada Jum'at (16/12/2022) sebelum dilakukannya eksekusi pembongkarang pilar tapal batas eks Padang Bano.
BACA JUGA:Tidak Ada Kesepakatan Rapat Pencabutan Pilar Tapal Batas Eks Padang Bano Dengan Alat Berat
"Kesepakatan ini memang tidak dicantumkan dalam Berita Acara hasil rapat atas permintaan Bupati Lebong dan Garbeta. Silahkan bongkar pilar tapal batas namun kesepakatan itu tidak perlu dicantumkan dalam BA hasil rapat," terangnya.
Terkait dengan tidak ditandatangani BA hasil rapat 13 Desember 2022 oleh peserta rapat dari Kabupaten Lebong ini, Syarif mengatakan sejatinya penandatangan BA hasil rapat ini dilaksanakan saat eksekusi pilar tapal batas eks Padang Bano pada Jum'at 16 Desember 2022 di Desa Renah Jaya Kecamatan Giri Mulya, Bengkulu Utara.
Pilar tapal batas yang dibangun Garbeta dan masyarakat di eksekusi dengan menggunakan alat berat, Jum'at (16/12/2022)--foto debiantoni/radarlebong.id
"Tapi karena saat eksekusi mereka (Lebong, red) tidak hadir meski sudah disurati langsung oleh Gubernur, jadi memang belum ditandatangani, tapi kami akan segera menghubungi Pemkab Lebong dan pihak-pihak terkait lainnya," ujarnya.