Menag Soroti Kasus Pelecehan Seksual Santriwati, Oknum Pimpinan Ponpes Kepahiang Diancam 15 Tahun Penjara

Kamis 15-12-2022,18:02 WIB
Reporter : Redaksi Radar Lebong
Editor : Redaksi Radar Lebong

Atas perbuatannya, tersangka SA dijerat dengan Pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 2 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp 5 miliar," sebut Kapolres Kepahiang AKBP Yana Supriatna SIk  MSi melalui Kasat Reskrim Iptu, Doni Juniansyah SM.

Kategori :