Atas perbuatannya, tersangka SA dijerat dengan Pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 2 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp 5 miliar," sebut Kapolres Kepahiang AKBP Yana Supriatna SIk MSi melalui Kasat Reskrim Iptu, Doni Juniansyah SM.