RADARLEBONG.ID - Jalan di wilayah anda mengalami kerusakan, namun binggung bagaimana prosedurnya. Alangkah baiknya, jika anda terlebih dahulu mengetahui akan status jalan tersebut.
Pasalnya, kewenangan penanganan kerusakan jalan disesuaikan dengan kondisi jalan tersebut sebelum akan dilaporkan ke Kementerian Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR). Dikutip dari laman instagram Kementerian PUPR , ada 5 status jalan sesuai UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan antara lain jalan nasional yakni jalan yang menjadi penghubung antar ibu kota provinsi, Status jalan nasional juga diberikan pada jalan strategis nasional dan jalan tol dan menjadi kewenangan Kementerian PUPR. Lalu, Jalan Provinsi yakni jalan yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten./kota, antar ibukota kabupaten.kota dan jalan strategis provinsi dan ini merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi. BACA JUGA:Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Keluhkan Jalan Rusak Ketiga, Jalan Kabupaten yakni jalan yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan , ibukota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antar pusat kegiatan lokal dan jalan strategis kabupaten dan menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten. Keempat, Jalan Kota merupakan bagian dari jalan sekunder yang menghubungkan antarpusat pelayanan dalam kota, pusat pelayanan dengan persil,antarpersil, dan antarpusat permukiman di kota dan menjadi kewenangan pemerintah kota. Kelima, Jalan Desa merupakan jalan terkecil yang menghubungkan antarkawasan atau antar permukiman dan menjadi kewenangan pemerintah desa. Nah, bagaimana cara mengetahui status jalan tersebut, yuk simak baik-baik. Biasanya, untuk Jalan Nasional ditandai dengan adanya garis marka membujur berwarna kuning di bagian tengah jalan. BACA JUGA:Wabup Prihatin Jalan Lebong -Curup Terancam Putus, Begini Penampakan Jalan Provinsi Jika diruas jalan tersebut tidak ditemukan marka berwarna kuning, itu artinya jalan tersebut menjadi kewenangan pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota/desa).Mau Lapor Jalan Rusak ke Kementerian PUPR, Ini Info dan Prosedurnya
Senin 12-12-2022,15:45 WIB
Reporter : Redaksi Radar Lebong
Editor : Redaksi Radar Lebong
Tags : #prosedur lapor
#kewenangan jalan
#kementerian puprp
#jalan provinsi
#jalan nasional
#jalan kota
#jalan kabupaten
#jalan desa
Kategori :
Terkait
Minggu 14-04-2024,07:06 WIB
Baru Diperbaiki, Jalan Provinsi di Dekat Danau Picung Lebong Kembali Amblas! Pelan-pelan Pak Supir
Sabtu 13-04-2024,11:44 WIB
Jalan Rusak Harus Lapor ke Siapa? Mudah Kok, Cukup dengan Aplikasi
Senin 15-01-2024,21:08 WIB
Jalan Provinsi Lebong-Rejang Lebong Terancam Putus, Pemprov Bengkulu Diminta Cepat Perbaiki
Rabu 08-02-2023,13:29 WIB
Desa di Lebong Lakukan Perbaikan Jalan Provinsi dengan Alat dan Bahan Seadanya
Kamis 02-02-2023,05:56 WIB
Senator Riri Sampaikan 3 Usulan Prioritas Bengkulu ke Kementerian PUPR
Terpopuler
Minggu 24-11-2024,10:51 WIB
Kista Duktus Koledokus Pada Bayi, Apa Penyebabnya?
Minggu 24-11-2024,07:55 WIB
Simak Harga HP dan Spesifikasi Unggulnya Vivo V40E
Minggu 24-11-2024,07:59 WIB
Cara Mengatasi HP Bootloop dengan Mudah dan Cepat!
Minggu 24-11-2024,10:55 WIB
Alasan Jeruk Purut Sering Digunakan Untuk Masakan Nusantara, Ini Manfaatnya
Minggu 24-11-2024,07:47 WIB
Bocoran Spesifikasi dan Harga Nubia V70 Dengan RAM 4GB
Terkini
Minggu 24-11-2024,10:55 WIB
Alasan Jeruk Purut Sering Digunakan Untuk Masakan Nusantara, Ini Manfaatnya
Minggu 24-11-2024,10:51 WIB
Kista Duktus Koledokus Pada Bayi, Apa Penyebabnya?
Minggu 24-11-2024,07:59 WIB
Cara Mengatasi HP Bootloop dengan Mudah dan Cepat!
Minggu 24-11-2024,07:55 WIB
Simak Harga HP dan Spesifikasi Unggulnya Vivo V40E
Minggu 24-11-2024,07:51 WIB