Mau Lapor Jalan Rusak ke Kementerian PUPR, Ini Info dan Prosedurnya

Senin 12-12-2022,15:45 WIB
Reporter : Redaksi Radar Lebong
Editor : Redaksi Radar Lebong

RADARLEBONG.ID - Jalan di wilayah anda mengalami kerusakan, namun binggung bagaimana prosedurnya. Alangkah baiknya, jika anda terlebih dahulu mengetahui akan status jalan tersebut.

Pasalnya, kewenangan penanganan kerusakan jalan disesuaikan dengan kondisi jalan tersebut sebelum akan dilaporkan ke Kementerian Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR).

Dikutip dari laman instagram Kementerian PUPR , ada 5 status jalan sesuai UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan antara lain jalan nasional yakni jalan yang menjadi penghubung antar ibu kota provinsi, Status jalan nasional juga diberikan pada jalan strategis nasional dan jalan tol dan menjadi kewenangan Kementerian PUPR. 

Lalu, Jalan Provinsi yakni jalan yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten./kota, antar ibukota kabupaten.kota dan jalan strategis provinsi dan ini merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi.

BACA JUGA:Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Keluhkan Jalan Rusak

Ketiga,  Jalan Kabupaten yakni jalan yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan , ibukota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antar pusat kegiatan lokal dan jalan strategis kabupaten dan menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten.

Keempat, Jalan Kota merupakan bagian dari jalan sekunder yang menghubungkan  antarpusat pelayanan dalam kota, pusat pelayanan dengan persil,antarpersil, dan antarpusat permukiman di kota dan menjadi kewenangan pemerintah kota.

Kelima, Jalan Desa merupakan jalan terkecil yang menghubungkan antarkawasan atau antar permukiman dan menjadi kewenangan pemerintah desa.

Nah, bagaimana cara mengetahui status jalan tersebut, yuk simak baik-baik. Biasanya, untuk Jalan Nasional ditandai dengan adanya garis marka membujur berwarna kuning di bagian tengah jalan.

BACA JUGA:Wabup Prihatin Jalan Lebong -Curup Terancam Putus, Begini Penampakan Jalan Provinsi

Jika diruas jalan tersebut tidak ditemukan marka berwarna kuning, itu artinya jalan tersebut menjadi kewenangan pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota/desa).

Untuk kerusakan jalan, selain jalan nasional. Bisa melapor ke www.lapor.go.id.

Namun, sebelum itu pastikan  laporan tersebut menyesuaikan dengan instansi tujuannya dengan status jalan  dan pemilik kewenangannya.

Atau bisa juga melalui mengunduh aplikasi Jalan Kita melalui play store atu App Store.

 

 

Kategori :