LEBONG, RADARLEBONG.ID - Bidang Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, mengakui hingga saat ini masih ada ratusan lahan aset milik Pemkab Lebong yang belum memiliki sertifikat atas nama Pemkab Lebong.
"Aset lahan yang belum memiliki sertifikat atas nama Pemkab Lebong ini beberapa diantaranya merupakan aset P3D dari Kabupaten Rejang Lebong saat pemekaran dulu," kata Kabid Aset, Rizka Putra Utama, SE, M.Si.
Tahun ini, lanjutnya, program sertifikasi lahan ini hanya direalisasikan terhadap 51 lahan milik Pemkab Lebong melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan jalur umum.
"Tapi kita belum tahu berapa berapa yang di akomodir oleh BPN. 51 lahan ini tersebar mulai dari Kecamatan Topos hingga Kecamatan Lebong Atas," lanjutnya.
Diakuinya jika lahan yang belum memiliki sertifikat atas nama Pemkab Lebong ini rawan hilang karena dicatut oleh oknum masyarakat.
Meski Pemkab Lebong memiliki bukti kepemilikan misalnya surat jual beli, namun lahan ini harus atas nama Pemkab Lebong agar lahan tersebut bisa diakui secara hukum milik Pemkab Lebong.
"Yang lebih dikhawatirkan lagi kalau tidak ada sertifikatnya, lahan itu bisa saja hilang dari daftar aset," singkatnya.