RADARLEBONG.ID - SF (44) mantan bendahara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) ini harus mendekam dalam rutan karena diduga korupsi dana Zakat, Infak dan Sedekat (ZIS).
Wanita paruh baya ini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Bengkulu Selatan atas dugaan korupsi dana ZIS tahun 2019-2020 dengan kerugian negara mencapai Rp 1,1 miliar lebih.
"Tersangka kami tahan selama 20 hari kedepan di Rutan Klas II B Manna," kata Kajari BS, Hendri Hanafi, MH, seperti dilansir dari radarselatan.disway.id.
Hendri mengungkapkan dana yang dikelola Baznas Bengkulu Selatan 2019-2020 mencapai Rp Rp 10,2 miliar.
BACA JUGA:Bukan Cuma Deposito, TPP ASN 2021 Masih Diincar Polda
Dana ini, masing-masing Rp 4,029 miliar untuk honor pengurus rumah ibadah yang bersumber dari APBD, Rp 5,840 miliar merupakan dana ZIS dan bantuan dari Pemprov Bengkulu, dan Rp 364,440 juta merupakan dana rutin.
"Terhadap dana ZIS dan bantuan Pemprov Bengkulu senilai Rp 5,840 miliar, kita mendapati adanya indikasi korupsi pada pengelolaan dana tersebut," jelasnya.
Total dana umat yang tidak bisa dipertanggungjawab oleh pengelola sebesar Rp 1.152.705.992,71.
"Pengelolaan dana ini diduga tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat," ujarnya.
BACA JUGA:'Sengok' di Polres,Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan BLT-DD Tabeak Kauk Dilaporkan ke Polda
Tersangka, lanjut Kajari, diduga melakukan mark up harga pengadaan bantuan untuk kegiatan dan modal usaha, bantuan fakir miskin, bidang pendidikan, bidang kesehatan hingga penerima bantuan fiktif.
"Kita sudah memeriksa 214 orang saksi, yakni mantan pengurus Baznas, penerima bantuan, rekanan tempat pembelian barang oleh pengurus Baznas," lanjutnya.
Apakah bakal ada tersangka lain, Kajari belum dapat memastikan hal tersebut. Namun, saat ini Kejari Bengkulu Selatan masih melakukan mendalami perkara ini.
"Kemungkinan adanya tersangka baru, tetap terbuka. Tapi tergantung dari hasil penyidikan selanjutnya," pungkasnya.