"Jadi revisi ini akan menyesuaikan dengan tarif pajak dan retribusi sesuai dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2022," singkatnya.
PAD Lebong Baru Capai 73,38 Persen, Realisasi Retribusi Daerah Masih Rendah
Jumat 02-12-2022,11:53 WIB
Editor : Redaksi Radar Lebong
Kategori :