LEBONG, RADARLEBONG.ID - Sebelum menentukan pemenang penyedia dalam proses pengadaan barang barang atau jasa, Layanan Pengadaan Secara Elektronik atau LPSE lebih dulu melakukan pembuktian klasifikasi terhadap calon penyedia barang.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setdakab Lebong, Dodi Irawan, ST, menjelaskan pembuktian klafisikasi merupakan prosedur yang dilakukan untuk membuktikan bahwa dokumen kualifikasi yang diserahkan oleh calon penyedia yang memenuhi syarat kualifikasi, adalah benar dan sah.
"Jadi dokumen-dokumen yang disertakan oleh calon penyedia barang dalam penawaran yang disampaikan, di evaluasi kualifikasi dulu. Untuk memastikan jika, dokumen tersebut adalah benar dan sah," kata Dodi diruang kerjanya Selasa (29/11/2022).
Surat dukungan yang disertakan oleh calon penyedia barang ini, kata dia, sangat diperlukan untuk memastikan ketersediaan peralatan hingga bahan-bahan yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan.
BACA JUGA:Waktu Mepet, Lelang Mess Bandung Urung
Sehingga, dibutuhkan adanya jaminan baik itu dari pihak pabrikan maupun distributor.
Proses pembuktian kualifikasi saat ini, lanjutnya, berbeda dengan proses yang dilakukan beberapa tahun sebelumnya.
Saat ini, proses pembuktian kualifikasi ini sesuai aturan terbaru bisa dilakukan melalui virtual alias daring.
"Kalau dulu, sebelum pandemi Covid-19, proses pembuktian kualifikasi ini kita lakukan langsung ke lapangan terhadap dukungan-dukungan yang disampaikan calon penyedia barang dalam penawaran. Tapi sekarang, sesuai aturan terbaru, pembuktian ini bisa dilaksanakan melalui daring saja," lanjut Dodi.
BACA JUGA:62 Paket Senilai Rp 78 M Lebih Sudah Dilelang
Surat dukungan yang disertakan oleh calon penyedia barang ini, paling sedikit menjelaskan nama dan alamat perusahaan pemberi dukungan, nama dan alamat perusahaan calon penyedia barang yang di dukung, jenis dukungan, pernyataan dukungan dan jaminan spesifikasi serta ketersediaan barang.
"Untuk pembangunan jalan berstruktur hotmix juga tidak ada perbedaan, hampir sama saja. Calon penyedia juga menyertakan dukungan dari penyedia bahan material yang biasanya bersifat satu kesatuan, tidak membedakan antara pekerjaan item primer maupun sekunder pada lokasi yang ditentukan," tambahnya.
Meski pembuktian kualifikasi ini dilakukan secara daring, namun pihak penyedia harus benar-benar melaksanakan pekerjaan sesuai dengan isi kontrak yang sudah ditanda tangani.
Sebab, jika pekerjaan itu dilakukan tidak sesuai dengan yang tertera dalam kontrak, penyedia bisa dikenai sanksi.
"Sanksinya perusahaan itu akan diusulkan di blacklist selama 2 tahun, dan blacklist ini disampaikan ke pihak LKPP," singkatnya.