PASANG IKLAN ONLINE AGUSTUS

BPBJ Setkab Lebong Catat Belum Seluruh OPD Input Kegiatan di SIRUP, Baru 8 OPD

BPBJ Setkab Lebong Catat Belum Seluruh OPD Input Kegiatan di SIRUP, Baru 8 OPD

Kepala BPBJ Setkab Lebong Eldi Satria, ST-foto :amri rakhmatullah/radarlebong-

LEBONG.RADARLEBONG.ID - Hingga akhir Januari 2026, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setkab Lebong, mendata belum seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong menginput data kegiatan mereka di dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).

Data yang telah dicatat oleh BPBJ Setkab Lebong OPD yang telah menginput SIRUP baru 8 OPD yang sudah menginput kegiatan mereka.

Diantaranya adalah sekretariat daerah, sekretariat DPRD, DLH Kabupate Lebong, Bappeda Kabupaten Lebong, Dinas Dikbud Kabupaten Lebong, Disparpora Kabupaten Lebong hingga Disnakertrans Kabupaten Lebong. 

Kepala BPBJ Setkab Lebong Eldi Satria, ST, menyampaikan, data yang telah dihimpun oleh BPBJ Setkab Lebong dari 39 OPD termasuk pemerintah kecamatan. Baru 8 OPD yang telah melakukan penginputan kegiatan mereka di dalam SIRUP, data tercatat hingga akhir Januari 2026.

BACA JUGA:Keluar Kantor Saat Jam Kerja, ASN Lebong Terancam Sanksi

Dengan masih minimnya OPD menginput kegiatan mereka di tahun anggaran 2026 ini, pihaknya meminta setiap OPD yang berada dilingkungan Pemkab Lebong untuk segera menginput kegiatan mereka dalam SIRUP sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang  sebelumnya sudah dibagikan.

"Kami mengimbau agar seluruh OPD yang sudah menerima DPA agar segera melakukan proses input SIRUP dan menuntaskannya," sampainya.

Lebih jauh Eldi, menjelaskan, untuk kita ketahui dalam proses penginputan Kegiatan masing-masing OPD di SIRUP tersebut merupakan bentuk keterbukaan infomasi publik yang wajib dilakukan oleh setiap OPD.

Kewajiban OPD menampilkan rencana umum pengadaan melalui SIRUP diatur dalam Perturan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/Jasa pemerintah nomor 12 tahun 2011 dan juga diatur dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan tata caranya diatur dalam perpres 54/2010 dan perubahan kedaua perpres nomor 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa. 

"Jadi setiap kegiatan OPD yang diinput dalam SIRUP itu adalah bentuk keterbukaan kepada publik agar seluruh masyarakat tahu apa saja kegiatan yang laksanakan oleh setiap OPD," singkat Eldi.

Sebelumnya Bupati Lebong H. Azhari, SH, MH meminta seluruh OPD segera tancap gas merealisasikan program kegiatan tahun anggaran 2026. Hal tersebut disampaikannya setelah Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD tahun 2026 telah dibagikan kepada seluruh OPD.

"Silakan go, tidak ada alasan lagi karena DPA sudah dibagikan kepada OPD, " kata Bupati Azhari.

Dengan diserahkannya DPA kepada seluruh OPD, maka seluruh kegiatan baik yang melalui proses lelang maupun kegiatan rutin, termasuk soal keuangannya sudah bisa berjalan. Azhari 

menekankan kepada OPD yang memiliki kegiatan yang melalui proses lelang dan pembangunan fisik agar bisa bergerak cepat. Sehingga nanti realisasinya juga bisa cepat berjalan dan penyelesaiannya tepat waktu serta maksimal. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: