BACA JUGA:Seleksi PPK dan PPS Segera Digelar, KPU Lebong Masih Tunggu Juknis
"Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui situs siakba.kpu.go.id," lanjutnya.
Selain melakukan pendaftaran melalui situs siakba.kpu.go.id, calon pelamar pendaftaran PPK di Lebong ini juga wajib menyerahkan dokumen persyaratan kepada KPU Lebong.
"Untuk informasi lebih lanjut bisa datang ke KPU Kabupaten Lebong atau bisa juga mengecek situs KPU Lebong kab-lebong.kpu.go.id. Atau melalui kontak HP/WA 082183089910," tandasnya.
Cek Jadwal dan Syarat Lengkap Pendaftaran PPK Kabupaten Lebong, DISINI.