Lebong Belum Terapkan ETLE Kamera Statis, Padahal Sudah Punya CCTV Lho

Jumat 18-11-2022,10:37 WIB
Reporter : Adrian Roseple
Editor : Redaksi Radar Lebong

Selanjutnya, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan sesuai dengan alamat yang tertera pada data kendaraan.
Jenis pelanggaran yang bisa direkam melalui kamera ETLE ini diantaranya, melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan.

Pengendara sepeda motor tidak pakai helm, memainkan gadget alias handphone saat berkendara, pelat nomor kendaraan palsu, dan pengendara mobil tidak pakai sabuk pengaman.

"Bagi pelanggar yang tidak mengkonfirmasi tilang elektronik dalam waktu 3 sampai 5 hari maka, nomor kendaraannya akan di blacklist," pungkasnya.

Kategori :