LEBONG, RADARLEBONG.ID - Permohonan pengajuan PNS gugat cerai di Kabupaten Lebong kembali bertambah.
Tercatat, BKPSDM Lebong sudah menerima 2 berkas permohonan gugat cerai. Itu artinya, total 6 PNS Lebong yang nekat menggugat cerai suami. Hal ini ini disampaikan Plt. Kepala BKPSDM Lebong, Beny Khodratullah, MM melalui Kabid PKA, Wince Damayanti, S.KOM. "Iya, terbaru ada 2 PNS yang mengajukan berkas permohonan gugat cerai ke BKPSDM, sehingga tahun ini totalnya ada 6 PNS yang ingin bercerai dengan suaminya," kata Wince. BACA JUGA:Gugat Cerai Suami, Ratusan Mama Muda Pilih Menjanda Lanjutnya, dari 6 berkas PNS yang mengajukan gugat cerai, 2 berkas masih dalam proses rekomendasi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mendapatkan persetujuan bercerai. Sedangkan 4 berkas lagi masih dalam proses pemanggilan di BKPSDM untuk dilakukan mediasi sebelum diputuskan untuk mendapat izin perceraian dari PPK. "Upaya mediasi untuk 2 orang PNS sudah selesai dilakukan oleh BKPSDM, karena tidak ada kesepakatan lagi untuk kembali, maka berkasnya kita naikan ke meja PPK untuk mendapatkan persetujuan bercerai di pengadilan. Sementara 4 orang lainnya masih proses pemanggilan untuk dilakukan mediasi," sampainya. Lebih jauh, Wince mengaku pihaknya tidak dapat menyebutkan secara detail indentitas maupun alamat PNS yang bersangkutan. BACA JUGA:4 ASN Lebong Gugat Cerai Suami, Mayoritas Dipicu Perselisihan Namun untuk alasan gugat cerai yang diajukan mayoritas karena merasa sudah tidak ada kecocokan akibat terus menerus terjadi perselisihan hingga pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Sementara itu, untuk proses pemberian izin perceraian sendiri tentu tidaklah mudah, karena ada beberapa proses tahapan yang terlebih dahulu harus dilakukan mulai dari pemanggilan untuk di mediasi ditingakat OPD yang bersangkutan bekerja. Kemudian, pemeriksaan berkas dan mediasi kembali selama tiga kali dilkukan di kantor BKPSDM, baik terhadap penggugat maupun tergugat hingga pihak lain yang dianggap menjadi saksi untuk melengkapi pemberkasan. "Apabila dalam proses mediasi tidak berhasil dan kedua belah pihak tetap sepakat untuk melanjutkan proses perceraian, barulah akan ditindaklanjuti ke PPK. Setelah disetujui maka barulah akan dikeluarakan rekomendasi penggugatan perceraian ke kantor pengadilan," demikian Wince. (wlk)ASN yang Gugat Cerai Suami Bertambah, Ini Pemicunya
Senin 07-11-2022,21:25 WIB
Reporter : Adrian Roseple
Editor : Redaksi
Kategori :
Terkait
Kamis 25-09-2025,16:34 WIB
Kasus Perceraian ASN di Lebong Meningkat, Satu Resmi Disetujui
Kamis 14-08-2025,15:36 WIB
Tidak Lagi Dirapel, TPP ASN di Lebong Akan Dibayar Perbulan
Rabu 12-06-2024,17:02 WIB
Pilu!Suasana Pemulangan Jenazah ASN Lebong yang Terpaksa Ditandu Pasca Akses Jalan Tertutup Longsor
Senin 15-04-2024,10:58 WIB
Tak Mau Kena Sanksi? Begini Prosedur ASN Lebong Izin Tidak Masuk Kerja Pasca Lebaran
Senin 08-04-2024,14:31 WIB
Ancaman Serius Menanti ASN Lebong yang Ngeyel, Apa Ya?
Terpopuler
Terkini
Jumat 24-10-2025,15:49 WIB
Lenovo ThinkBook Vertiflex Concept, Laptop yang Bisa Diputar 90 Derajat
Jumat 24-10-2025,15:46 WIB
WMoto Nexy+180, Rival Baru Yamaha Nmax dan Honda PCX
Jumat 24-10-2025,15:42 WIB
4 Manfaat Lada Hitam yang Bikin Kaget
Jumat 24-10-2025,15:40 WIB
Cara Membuka Kap Belakang Mobil Toyota Innova Zenix
Jumat 24-10-2025,15:37 WIB