LEBONG, RADARLEBONG.ID - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lebong mengingatkan kepada 21 Lembaga Swadaya Masyarakat maupun 87 organisasi masyarakat (Ormas) yang terdaftar di Kabupaten Lebong untuk beraktifitas sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) masing-masing.
"Mereka ini adalah fungsi kontrol dan pendukung pemerintah daerah dalam menjalankan pembangunan. Tapi harus sesuai dengan AD ART," katanya Plt Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Lebong M. Ikhram, S.Sos Lanjut Ikhram, peran aktif masyarakat untuk mengawasi setiap kegiatan LSM dan Ormas sangat dibutuhkan untuk menghindari penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum LSM maupun Ormas yang ada dikabupaten Lebong. Jika masyarakat menemukan adanya indikasi LSM atau Ormas yang keluar dari AD ART untuk tidak segan melaporkannya ke Kesbangpol. BACA JUGA:Hati- Hati Ada LSM Pakai Nama dan Logo Mirip KPK "Untuk masyarakat jika menemukan adanya kegiatam LSM maupun Ormas diluar dari AD ART segera menyampaikan ke kesbangpol Lebong," terangnya. Sementara itu, berdasarkan UU No 8 tahun 1985 tentang organisasi masyarakat, Permendagri No 5 Tahun 1996 dan Permendagri no 44 tahun 2009 selain harus terdaftar di Kesbangpol, setiap LSM dan Ormas juga harus memasang papan nama dan lambang organisasi di sekretariatnya. Hal ini agar keberadaan mereka diketahui secara jelas oleh masyarakat. "Syarat pendaftaran LSM dan Ormas ini harus memiliki kepengurusan, memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi dan memiliki kantor yang jelas," jelasnya. Ditambahkannya, sekali mendaftar, masa berlakunya selama 5 tahun. Namun setiap tahunnya, LSM maupun Ormas tetap harus melakukan pendaftaran ulang. Hal ini dilakukan untuk melihat apakah adanya perubahan kepengurusan, pindah alamat kantor atau laporan kegiatan mereka yang menerima bantuan. "Setiap tahunnya mereka wajib melapor atau mendaftar ulang kesbangpol Lebong, sebanyak 21 LSM dan 87 Ormas dilebong semuanya masih Aktif," demikiannya.LSM dan Ormas Harus Patuh AD/ART
Jumat 28-10-2022,12:19 WIB
Reporter : Amri Rakhmatullah
Editor : Redaksi
Tags : #organisasi masyarakat
#lembaga swadaya masyarakat
#badan kesatuan bangsa dan politik (kesbangpol) kabupaten lebong
#anggaran dasar/anggaran rumah tangga (ad/art)
Kategori :
Terkait
Jumat 28-10-2022,12:19 WIB
LSM dan Ormas Harus Patuh AD/ART
Selasa 26-07-2022,13:45 WIB
Hati- Hati Ada LSM Pakai Nama dan Logo Mirip KPK
Terpopuler
Jumat 26-12-2025,19:23 WIB
Spesifikasi dan Fitur Toyota Kijang Super 2026 Generasi Baru
Jumat 26-12-2025,19:31 WIB
Inilah Toyota Kijang Super 2026, MPV Legendaris dengan Fitur dan Mesin Terbaru
Jumat 26-12-2025,19:27 WIB
Spesifikasi Toyota Avanza 2026 Terungkap, Desain Agresif dan Teknologi Terbaru
Jumat 26-12-2025,17:05 WIB
Cek Harga Honda Blade 125 Versi Baru
Jumat 26-12-2025,19:34 WIB
Toyota Raize 2026: Evolusi Compact SUV yang Lebih Dewasa dan Serbaguna
Terkini
Jumat 26-12-2025,19:43 WIB
Toyota Calya 2026 Terbaru – Harga, Fitur, Review Lengkap Mobil Keluarga Murah 7 Seater
Jumat 26-12-2025,19:34 WIB
Toyota Raize 2026: Evolusi Compact SUV yang Lebih Dewasa dan Serbaguna
Jumat 26-12-2025,19:31 WIB
Inilah Toyota Kijang Super 2026, MPV Legendaris dengan Fitur dan Mesin Terbaru
Jumat 26-12-2025,19:27 WIB
Spesifikasi Toyota Avanza 2026 Terungkap, Desain Agresif dan Teknologi Terbaru
Jumat 26-12-2025,19:23 WIB