BENGKULU UTAR, RADARLEBONG.ID - Menjelang akhir tahun 2022 ini, tercatat sebanyak 576 perkara perceraian yang ditangani oleh pihak Pengadilan Agama (PA) Kelas 1B Arga Makmur.
Hal ini disampaikan oleh Ketua PA Roni Fahmi SAG MA melalui Marlin Pradinata SHI MHI. "Tercatat bahwa hingga 27 Oktober 2022 perkara perceraian yang telah ditangani sebanyak 576 perkara,"ujarnya. Dijelaskannya, dari jumlah tersebut terdapat 133 cerai talak dan 443 Cerai gugat. Bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya, menurut Marlin mengalami penurunan sebab di tahun sebelumnya terdapat 734 perkara terdiri dari 175 cerai talak dan 559 cerai gugat. BACA JUGA:Bupati Prihatin, Pedagang Jualan di Tepi Jalan Selain itu, dari kasus perkara yang diterima saat ini angka perceraian ini didominasi masyarakat umum yang dilatari oleh berbagai faktor diantaranya faktor ekonomi, faktor orang ketiga dan faktor terbaru yakni kecanggihan teknologi, yakni faktor media sosial serta judi online. "Bila dibandingkan tahun sebelumnya, angka perkara perceraian tahun ini alami penurunan. Sejauh ini, banyak faktor yang menyebabkan perkara cerai ini, termasuk penyebabnya akibat judi online, akan tetapi jumlahnya tidak banyak, namun semua perkara didominasi karena ada perselisihan akibat faktor ekonomi,"bebernya. Lebih jauh dijelaskannya, pihaknya dalam hal ini terus berupaya untuk menekan angka perceraian di Kabupaten BU dengan melakukan penyuluhan-penyuluhan hukum, agar masyarakat agar lebih paham tentang hukum. Jadi segala sesuatu tidak mesti dilakukan di pengadilan. BACA JUGA:2023, Dana Kelurahan untuk Lebong Kembali Dialokasikan, Segini Besarannya Dalam proses persidangan Marlin juga mengaku, bahwa pihaknya sebelum melakukan sidang cerai gugat atau sidang cerai talak, berupaya melakukan mediasi, akan tetapi semuanya tergantung dengan penggugat dan tergugat. "Selalu kita melakukan penyuluhan kepada masyarakat upaya ini kita lakukan demi menekan angka perceraian. Untuk di proses persidangan kita juga selalu berupaya melakukan mediasi terlebih dahulu, namun itu semua tergantung penggugat dan tergugat,"pungkasnya.PA Arga Makmur Tangani 576 Kasus Perceraian
Jumat 28-10-2022,11:52 WIB
Reporter : Firdaus Effendi
Editor : Redaksi
Kategori :
Terkait
Jumat 28-10-2022,11:52 WIB
PA Arga Makmur Tangani 576 Kasus Perceraian
Rabu 29-06-2022,12:43 WIB
Kemenag Lebong Ajak " Keroyokan " Tekan Cerai dan Nikah Dibawah Umur
Terpopuler
Selasa 13-01-2026,12:03 WIB
Review Wuling Darion EV CE: MPV Listrik 7 Seater Nyaman dan Mewah dengan Harga Terjangkau
Selasa 13-01-2026,19:34 WIB
Bisakah Mobil Listrik Menerobos Banjir? Risiko, Batas Aman, dan Hal yang Wajib Diperhatikan
Selasa 13-01-2026,13:41 WIB
Perbandingan Toyota Kijang Kapsul Diesel vs Isuzu Panther Diesel: Mana yang Lebih Unggul?
Selasa 13-01-2026,19:45 WIB
Wuling Cloud EV vs BYD Dolphin: Perbandingan Lengkap Desain, Fitur, Performa, dan Harga
Selasa 13-01-2026,17:56 WIB
Fitur Canggih Honda Scoopy Tampil Retro Modern
Terkini
Rabu 14-01-2026,11:49 WIB
Terbaru, Isuzu Panther Pickup 2026: Kendaraan Niaga Tangguh dan Irit untuk Kebutuhan Usaha
Rabu 14-01-2026,11:45 WIB
Harga Anjlok! 5 Mobil Diesel Bekas Murah di Bawah Rp100 Juta yang Paling Diburu
Rabu 14-01-2026,11:29 WIB
Boros Mana? Mobil Listrik vs Mobil Bensin untuk Pemakaian 200 KM per Hari Selama 5 Tahun
Rabu 14-01-2026,11:07 WIB
Mobil Listrik Harus Pakai Ban Khusus? Alasan Teknis dan Dampaknya
Rabu 14-01-2026,10:58 WIB