BENGKULU UTAR, RADARLEBONG.ID - Menjelang akhir tahun 2022 ini, tercatat sebanyak 576 perkara perceraian yang ditangani oleh pihak Pengadilan Agama (PA) Kelas 1B Arga Makmur.
Hal ini disampaikan oleh Ketua PA Roni Fahmi SAG MA melalui Marlin Pradinata SHI MHI. "Tercatat bahwa hingga 27 Oktober 2022 perkara perceraian yang telah ditangani sebanyak 576 perkara,"ujarnya. Dijelaskannya, dari jumlah tersebut terdapat 133 cerai talak dan 443 Cerai gugat. Bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya, menurut Marlin mengalami penurunan sebab di tahun sebelumnya terdapat 734 perkara terdiri dari 175 cerai talak dan 559 cerai gugat. BACA JUGA:Bupati Prihatin, Pedagang Jualan di Tepi Jalan Selain itu, dari kasus perkara yang diterima saat ini angka perceraian ini didominasi masyarakat umum yang dilatari oleh berbagai faktor diantaranya faktor ekonomi, faktor orang ketiga dan faktor terbaru yakni kecanggihan teknologi, yakni faktor media sosial serta judi online. "Bila dibandingkan tahun sebelumnya, angka perkara perceraian tahun ini alami penurunan. Sejauh ini, banyak faktor yang menyebabkan perkara cerai ini, termasuk penyebabnya akibat judi online, akan tetapi jumlahnya tidak banyak, namun semua perkara didominasi karena ada perselisihan akibat faktor ekonomi,"bebernya. Lebih jauh dijelaskannya, pihaknya dalam hal ini terus berupaya untuk menekan angka perceraian di Kabupaten BU dengan melakukan penyuluhan-penyuluhan hukum, agar masyarakat agar lebih paham tentang hukum. Jadi segala sesuatu tidak mesti dilakukan di pengadilan. BACA JUGA:2023, Dana Kelurahan untuk Lebong Kembali Dialokasikan, Segini Besarannya Dalam proses persidangan Marlin juga mengaku, bahwa pihaknya sebelum melakukan sidang cerai gugat atau sidang cerai talak, berupaya melakukan mediasi, akan tetapi semuanya tergantung dengan penggugat dan tergugat. "Selalu kita melakukan penyuluhan kepada masyarakat upaya ini kita lakukan demi menekan angka perceraian. Untuk di proses persidangan kita juga selalu berupaya melakukan mediasi terlebih dahulu, namun itu semua tergantung penggugat dan tergugat,"pungkasnya.PA Arga Makmur Tangani 576 Kasus Perceraian
Jumat 28-10-2022,11:52 WIB
Reporter : Firdaus Effendi
Editor : Redaksi
Kategori :
Terkait
Jumat 28-10-2022,11:52 WIB
PA Arga Makmur Tangani 576 Kasus Perceraian
Rabu 29-06-2022,12:43 WIB
Kemenag Lebong Ajak " Keroyokan " Tekan Cerai dan Nikah Dibawah Umur
Terpopuler
Selasa 03-02-2026,08:17 WIB
Hoaks atau Fakta? Isu Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Jadi Sorotan Publik
Senin 02-02-2026,21:19 WIB
Bocoran IIMS 2026: Honda Siapkan 3 SUV Baru untuk Menantang Dominasi Brand China
Selasa 03-02-2026,10:00 WIB
Tak Perlu ke Samsat, Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan Online
Selasa 03-02-2026,15:47 WIB
3 Terdakwa Korupsi Tebas Bayang Divonis Penjara 2-4 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Selasa 03-02-2026,09:00 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 3 Februari 2026 Turun Tajam, Cek Harga Terbaru Raja Emas Indonesia dan Lakuemas
Terkini
Selasa 03-02-2026,17:06 WIB
Wuling Formo S Mobil Niaga Ringan dengan Kabin Lega
Selasa 03-02-2026,17:00 WIB
Bukan Flagship, Tapi Gokil! Motorola Moto G77 Hadir dengan Spek Premium
Selasa 03-02-2026,16:59 WIB
Subaru 2026 SUV Premium dengan Teknologi Terbaru!
Selasa 03-02-2026,16:54 WIB
Tecno Spark GO 3 Rp 1,3 Juta dengan Layar 120Hz
Selasa 03-02-2026,16:50 WIB