LEBONG , RADARLEBONG.ID - Menindaklanjuti Instruksi dari Kemenkes RI agar seluruh rumah sakit, apotek, pelayanan kesehatan agar tidak mengedarkan obat sirup, pasca kasus Gagal Ginjal Akut (GGA) pada anak.
Hal tersebut, langsung ditindaklanjuti oleh Apotek di Kabupaten Lebong. Salahsatunya Apotek Depano yang berada di Desa Muning Agung yang telah menghentikan penjualan obat sirup yang telah dilarang baik oleh Kemenkes RI maupun BPOM. Pemilik Apotik Depano, Indah mengakui jika pihaknya telah menghentikan penjualan produk obat sediaan cairan atau syrup, yang telah dilarang tersebut. BACA JUGA:BPOM Rilis 133 Obat Sirup Ini Boleh Diresepkan Ke 5 jenis obat sirup yang mengandung Etilen Glikol dan dilarang BPOM untuk dikonsumsi mulai dari Termorex, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, dan Unibebi Demam Drops. "Pasca adanya edaran larangan 5 jenis sirup tersebut dilarang, kami tidak berani jual lagi. Dan telah kami kembalikan. Bahkan, warga pun tidak ada yang berani membeli atau menanyakan sirup ini lagi, selama adanya larangan tersebut," kata Indah saat diwawancarai Radar Lebong kemarin. Langkah menghentikan penjualan obat sirup tersebut, lanjut Indah, masih akan dilakukan hingga ada perintah lanjutan dari pemerintah. Penghentian ini sejalan dengan Pemerintah yang menunggu Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memfinalisasi hasil penelitian terkait sejumlah obat sirup yang beredar. "Penghentian ini dilakukan hingga ada pemberitahuan lebih lanjut dari Pemerintah. Selebihnya juga kami tidak mau mengambil resiko," singkatnya.