LEBONG, RADARLEBONG.ID - Pengadilan Negeri (PN) Tubei kemarin menggelar sidang perdana atas perkara dugaan pemalsuan surat oleh terdakwa Hendera, ASN Pemkab Lebong.
Pada sidang perdana ini, terdakwa Hendera didakwa pasal berlapis oleh JPU Kejari Lebong. Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, pertama terdakwa Hendera didakwa melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP bahwa terdakwa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak Perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, yang perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa. BACA JUGA:Datangi Polda Bengkulu, PAMAL Pertanyakan Kejelasan Kasus Mafia Tanah di Lebong Kemudian dalam dakwaan kedua, terdakwa diduga melanggar pasal 263 ayat 2 bahwa terdakwa Hendera dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian, yang perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa. Ketua PN Tubei, Fakhruddin, SH, MH melalui Panitera Muda Hukum, Arif Budiman, SH, dikonfirmasi kemarin menyatakan sidang berikutnya akan digelar pada 25 Oktober mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa. "Pada sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini tadi (kemarin, red) terdakwa belum menyampaikan penunjukan kuasa hukum ke PN Tubei. Sidang ini dipimpin hakim Km. Fakhruddin, SH, MH beserta anggota Hendro Hezkiel Siboro, SH, dan Adelia Sera Girsang, SH," ungkapnya.ASN Terdakwa Pemalsuan Tanda Tangan Didakwa Pasal Berlapis
Rabu 19-10-2022,11:55 WIB
Reporter : Adrian Roseple
Editor : Redaksi
Kategori :
Terkait
Selasa 19-12-2023,15:42 WIB
Sidang Perdana Fakta Dugaan KUR Fiktif Lebong Segera Terungkap
Kamis 14-12-2023,15:38 WIB
Kejaksaan Negeri Lebong Limpahkan Berkas Kasus Korupsi KUR BRI Fiktif Rp 1,4 Miliar ke Pengadilan
Jumat 23-12-2022,09:34 WIB
BREAKING NEWS! Pejabat Pemkab Lebong Divonis Bersalah Kasus Mafia Tanah PT KHE
Rabu 19-10-2022,11:55 WIB
ASN Terdakwa Pemalsuan Tanda Tangan Didakwa Pasal Berlapis
Rabu 14-09-2022,14:27 WIB
Mediasi Perdana Buntu, Penggugat dan Tergugat Diminta Hadir, BPK Perwakilan Bengkulu Irit Bicara
Terpopuler
Jumat 21-02-2025,11:37 WIB
BPOM Temukan Kosmetik Ilegal dan Berbahaya Dijual Online, Ini 5 Jenisnya
Jumat 21-02-2025,11:34 WIB
Ternyata Ini Sederet Bahaya Pernikahan Dini Risikonya Bagi Kesehatan
Jumat 21-02-2025,11:42 WIB
Ini 5 Langkah Ampuh Untuk Mengusir Tikus Berkembang Biak di Rumah!
Jumat 21-02-2025,13:15 WIB
Instagram Mulai Uji Coba Fitur Dislike di Kolom Komentar
Jumat 21-02-2025,13:10 WIB
iPhone 16e Hadir dengan Spesifikasi Mumpuni, Harga Terjangkau
Terkini
Jumat 21-02-2025,13:49 WIB
Fakta Atau Mitos Makan Bayam dan Tahu Bersamaan Sebabkan Kista?
Jumat 21-02-2025,13:15 WIB
Instagram Mulai Uji Coba Fitur Dislike di Kolom Komentar
Jumat 21-02-2025,13:10 WIB
iPhone 16e Hadir dengan Spesifikasi Mumpuni, Harga Terjangkau
Jumat 21-02-2025,11:42 WIB
Ini 5 Langkah Ampuh Untuk Mengusir Tikus Berkembang Biak di Rumah!
Jumat 21-02-2025,11:39 WIB