LEBONG, RADARLEBONG.ID - Pengadilan Negeri (PN) Tubei kemarin menggelar sidang perdana atas perkara dugaan pemalsuan surat oleh terdakwa Hendera, ASN Pemkab Lebong.
Pada sidang perdana ini, terdakwa Hendera didakwa pasal berlapis oleh JPU Kejari Lebong. Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, pertama terdakwa Hendera didakwa melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP bahwa terdakwa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak Perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, yang perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa. BACA JUGA:Datangi Polda Bengkulu, PAMAL Pertanyakan Kejelasan Kasus Mafia Tanah di Lebong Kemudian dalam dakwaan kedua, terdakwa diduga melanggar pasal 263 ayat 2 bahwa terdakwa Hendera dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian, yang perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa. Ketua PN Tubei, Fakhruddin, SH, MH melalui Panitera Muda Hukum, Arif Budiman, SH, dikonfirmasi kemarin menyatakan sidang berikutnya akan digelar pada 25 Oktober mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa. "Pada sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini tadi (kemarin, red) terdakwa belum menyampaikan penunjukan kuasa hukum ke PN Tubei. Sidang ini dipimpin hakim Km. Fakhruddin, SH, MH beserta anggota Hendro Hezkiel Siboro, SH, dan Adelia Sera Girsang, SH," ungkapnya.ASN Terdakwa Pemalsuan Tanda Tangan Didakwa Pasal Berlapis
Rabu 19-10-2022,11:55 WIB
Reporter : Adrian Roseple
Editor : Redaksi
Kategori :
Terkait
Selasa 19-12-2023,15:42 WIB
Sidang Perdana Fakta Dugaan KUR Fiktif Lebong Segera Terungkap
Kamis 14-12-2023,15:38 WIB
Kejaksaan Negeri Lebong Limpahkan Berkas Kasus Korupsi KUR BRI Fiktif Rp 1,4 Miliar ke Pengadilan
Jumat 23-12-2022,09:34 WIB
BREAKING NEWS! Pejabat Pemkab Lebong Divonis Bersalah Kasus Mafia Tanah PT KHE
Rabu 19-10-2022,11:55 WIB
ASN Terdakwa Pemalsuan Tanda Tangan Didakwa Pasal Berlapis
Rabu 14-09-2022,14:27 WIB
Mediasi Perdana Buntu, Penggugat dan Tergugat Diminta Hadir, BPK Perwakilan Bengkulu Irit Bicara
Terpopuler
Minggu 04-10-2026,14:25 WIB
20 Ucapan Hari Hewan Sedunia 2026, Penuh Makna dan Cocok untuk Caption
Minggu 04-10-2026,10:00 WIB
4 Cara Memilih Bra untuk Remaja yang Nyaman Dipakai Sehari-hari
Minggu 04-10-2026,08:00 WIB
4 Cara Mengecilkan Lengan dengan Cepat dan Aman, Bisa Dilakukan di Rumah
Minggu 04-10-2026,14:06 WIB
Baru Dilantik, Kapolri Suyudi Langsung Mutasi 88 Perwira
Minggu 04-10-2026,14:11 WIB
Kendaraan Listrik Naik Kapal Wajib Baterai Tak Penuh 100 Persen, Ini Alasannya
Terkini
Minggu 04-10-2026,17:00 WIB
Promo A&W Sharing Meal Oktober 2026, Paket Aroma Chicken Mulai Rp130 Ribuan
Minggu 04-10-2026,16:00 WIB
Promo HokBen Oktober 2026 dengan Bank Saqu, Cashback 50 Persen dan Gratis Chicken Tofu
Minggu 04-10-2026,15:00 WIB
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Capai Rp8,3 Juta per Bulan
Minggu 04-10-2026,14:41 WIB
Kejari Bengkulu Utara Geledah PDAM Tirta Ratu Samban, Amankan 124 Dokumen dan Perangkat Elektronik
Minggu 04-10-2026,14:25 WIB