LEBONG, RADARLEBONG.ID - Pengadilan Negeri (PN) Tubei kemarin menggelar sidang perdana atas perkara dugaan pemalsuan surat oleh terdakwa Hendera, ASN Pemkab Lebong.
Pada sidang perdana ini, terdakwa Hendera didakwa pasal berlapis oleh JPU Kejari Lebong. Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, pertama terdakwa Hendera didakwa melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP bahwa terdakwa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak Perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, yang perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa. BACA JUGA:Datangi Polda Bengkulu, PAMAL Pertanyakan Kejelasan Kasus Mafia Tanah di Lebong Kemudian dalam dakwaan kedua, terdakwa diduga melanggar pasal 263 ayat 2 bahwa terdakwa Hendera dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian, yang perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa. Ketua PN Tubei, Fakhruddin, SH, MH melalui Panitera Muda Hukum, Arif Budiman, SH, dikonfirmasi kemarin menyatakan sidang berikutnya akan digelar pada 25 Oktober mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa. "Pada sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini tadi (kemarin, red) terdakwa belum menyampaikan penunjukan kuasa hukum ke PN Tubei. Sidang ini dipimpin hakim Km. Fakhruddin, SH, MH beserta anggota Hendro Hezkiel Siboro, SH, dan Adelia Sera Girsang, SH," ungkapnya.ASN Terdakwa Pemalsuan Tanda Tangan Didakwa Pasal Berlapis
Rabu 19-10-2022,11:55 WIB
Reporter : Adrian Roseple
Editor : Redaksi
Kategori :
Terkait
Selasa 19-12-2023,15:42 WIB
Sidang Perdana Fakta Dugaan KUR Fiktif Lebong Segera Terungkap
Kamis 14-12-2023,15:38 WIB
Kejaksaan Negeri Lebong Limpahkan Berkas Kasus Korupsi KUR BRI Fiktif Rp 1,4 Miliar ke Pengadilan
Jumat 23-12-2022,09:34 WIB
BREAKING NEWS! Pejabat Pemkab Lebong Divonis Bersalah Kasus Mafia Tanah PT KHE
Rabu 19-10-2022,11:55 WIB
ASN Terdakwa Pemalsuan Tanda Tangan Didakwa Pasal Berlapis
Rabu 14-09-2022,14:27 WIB
Mediasi Perdana Buntu, Penggugat dan Tergugat Diminta Hadir, BPK Perwakilan Bengkulu Irit Bicara
Terpopuler
Selasa 10-02-2026,12:22 WIB
Harga Emas Hari Ini 10 Februari 2026 Melejit! Antam, UBS, Galeri 24 & Perhiasan Naik Serentak
Selasa 10-02-2026,13:51 WIB
Motor Trail Legal Jalan Raya Honda CRF150L dengan Desain Offroad Gagah
Selasa 10-02-2026,13:36 WIB
Review Honda CRF150L Warna Hijau Terbaru 2026 Extreme Green Harga Jogja Murah
Selasa 10-02-2026,19:00 WIB
Daihatsu Grand Max 2026 Review Lengkap: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Kendaraan Niaga Andal
Selasa 10-02-2026,12:53 WIB
CUMA 18 JUTA, New Honda Xtracker 2026 Siap Mengguncang Pasar Motor Bebek Trail Indonesia
Terkini
Selasa 10-02-2026,20:00 WIB
2026 Toyota Avanza Pickup 4x4: Harga dan Spesifikasi Lengkap
Selasa 10-02-2026,19:00 WIB
Daihatsu Grand Max 2026 Review Lengkap: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Kendaraan Niaga Andal
Selasa 10-02-2026,18:04 WIB
Farizon SV Van Listrik Tembus Jarak 400 Km
Selasa 10-02-2026,18:00 WIB
Suzuki Carry 2026: Pickup Ringan Tangguh dan Irit BBM
Selasa 10-02-2026,17:50 WIB