LEBONG, RADARLEBONG.ID - Meski pembangunan Pasar Tradisional Modern (PTM) Muara Aman masih dilakukan Pemkab Lebong.
Namun, saat ini Disperindagkop dan UKM Lebong sudah mulai menyusun regulasi terkait tarif dan teknis untuk pemanfaatan dari bangunan tersebut. Plt. Kepala Diserindagkop dan UKM Lebong, Iwan Jang Jaya, SE melalui Kabid Perdagangan, Arnaldi Sucipto, ST, ME mengaku bahwa pihaknya sudah mulai melakukan penyusunan terkait tarif dan teknis pemanfaatan PTM. Hal tersebut agar para pedagang dapat mengetahui regulasi dan aturan untuk menempati bangunan tersebut. BACA JUGA:Butuh Rp 7 M, PTM Baru Bisa Tuntas "PTM ini ditargetkan selesai dibangun tahun depan. Karena itu, kita sudah mulai menyusun regulasi untuk pemanfaatannya," kata Arnaldi. Salah satu regulasi yang tengah disusun ini, lanjutnya, mengenai penetapan tarif penempatan kios oleh pedagang. Sebab, hal ini akan mempengaruhi dalam penentuan target PAD tahun mendatang. "PTM Muara Aman ini diketahui ada 4 lantai yang terdiri dari lantai 1 dan 2 yang berjumlah 102 kios. Masing lantai dengan kapasitas 55 kios. BACA JUGA:PTM Belum Difungsikan, Pedagang Keluhkan Kondisi LOS Dari jumlah itu lah yang saat ini masih kami susun tarifnya," ucapnya. Dia menambahkan, para pedagang yang ingin menempati kios tersebut nantinya akan di invetarisir lebih dulu. Teknisnya sendiri tim Disperindagkop dan UKM Lebong akan turun langsung ke lapangan untuk validasi data para pedagang tersebut. Arnaldi juga mengakui jika saat ini belum mengantongi Sertifikat Layak Fungsi (SLF) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Karena sertifikat inilah yang menjadi dasar pemanfaatan PTM disamping ada perda tentang pajak dan retribusi daerah. "Harapan kita semoga saja tahun ini sertifikat Layak Fungsi dari Kementerian sudah bisa di keluarkan, sehingga kami cepat untuk menyusun regulasi dan pemanfaatannya," singkatnya.Pemkab Lebong Mulai Susun Regulasi Pemanfaatan PTM Muara Aman
Senin 10-10-2022,13:13 WIB
Reporter : Adrian Roseple
Editor : Redaksi Radar Lebong
Tags : #tarif dan retribusi
#regulasi
#pemanfaatan
#pedagang
#pasar tradisional modern (ptm) muara aman
#disperindagkop dan ukm lebong
Kategori :
Terkait
Kamis 02-11-2023,13:49 WIB
TikTok Shop Diprediksi Buka Kembali di Indonesia, Ini Kata Kadin!
Rabu 07-06-2023,16:08 WIB
Harga Gas Elpiji 3 Kilogram Naik, Berikut Ini Curahan Pedagang Gorengan
Selasa 31-01-2023,16:21 WIB
Sikapi Kenaikan Harga Migor, Pemkab Lebong Segera Ambil Langkah
Jumat 27-01-2023,16:11 WIB
Emak-emak Wajib Tahu, Beredar Kabar Minyak Goreng di Lebong Tidak Ada Stok
Selasa 13-12-2022,13:12 WIB
Peresmian PTM Muara Aman oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Dijadwal Ulang
Terpopuler
Selasa 03-06-2025,14:38 WIB
Tingkatkan Kadar Hemoglobin Dengan Mengonsumsi 5 Minuman Ini
Selasa 03-06-2025,14:44 WIB
5 Makanan Pemicu Sakit Kepala yang Wajib Anda Ketahui
Selasa 03-06-2025,13:39 WIB
Para Sultan Merapat, Motor Mewah Honda Melantai di Indonesia
Selasa 03-06-2025,14:34 WIB
5 Manfaat Suka Minum Air Dingin, Bikin Kulit Makin Glowing
Selasa 03-06-2025,14:26 WIB
Honda E-VO, Motor Listrik ala Cafe Racer dengan Jarak Tempuh 170 Km
Terkini
Selasa 03-06-2025,14:44 WIB
5 Makanan Pemicu Sakit Kepala yang Wajib Anda Ketahui
Selasa 03-06-2025,14:38 WIB
Tingkatkan Kadar Hemoglobin Dengan Mengonsumsi 5 Minuman Ini
Selasa 03-06-2025,14:34 WIB
5 Manfaat Suka Minum Air Dingin, Bikin Kulit Makin Glowing
Selasa 03-06-2025,14:26 WIB
Honda E-VO, Motor Listrik ala Cafe Racer dengan Jarak Tempuh 170 Km
Selasa 03-06-2025,13:39 WIB