LEBONG, RADARLEBONG.ID - Meski pembangunan Pasar Tradisional Modern (PTM) Muara Aman masih dilakukan Pemkab Lebong.
Namun, saat ini Disperindagkop dan UKM Lebong sudah mulai menyusun regulasi terkait tarif dan teknis untuk pemanfaatan dari bangunan tersebut. Plt. Kepala Diserindagkop dan UKM Lebong, Iwan Jang Jaya, SE melalui Kabid Perdagangan, Arnaldi Sucipto, ST, ME mengaku bahwa pihaknya sudah mulai melakukan penyusunan terkait tarif dan teknis pemanfaatan PTM. Hal tersebut agar para pedagang dapat mengetahui regulasi dan aturan untuk menempati bangunan tersebut. BACA JUGA:Butuh Rp 7 M, PTM Baru Bisa Tuntas "PTM ini ditargetkan selesai dibangun tahun depan. Karena itu, kita sudah mulai menyusun regulasi untuk pemanfaatannya," kata Arnaldi. Salah satu regulasi yang tengah disusun ini, lanjutnya, mengenai penetapan tarif penempatan kios oleh pedagang. Sebab, hal ini akan mempengaruhi dalam penentuan target PAD tahun mendatang. "PTM Muara Aman ini diketahui ada 4 lantai yang terdiri dari lantai 1 dan 2 yang berjumlah 102 kios. Masing lantai dengan kapasitas 55 kios. BACA JUGA:PTM Belum Difungsikan, Pedagang Keluhkan Kondisi LOS Dari jumlah itu lah yang saat ini masih kami susun tarifnya," ucapnya. Dia menambahkan, para pedagang yang ingin menempati kios tersebut nantinya akan di invetarisir lebih dulu. Teknisnya sendiri tim Disperindagkop dan UKM Lebong akan turun langsung ke lapangan untuk validasi data para pedagang tersebut. Arnaldi juga mengakui jika saat ini belum mengantongi Sertifikat Layak Fungsi (SLF) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Karena sertifikat inilah yang menjadi dasar pemanfaatan PTM disamping ada perda tentang pajak dan retribusi daerah. "Harapan kita semoga saja tahun ini sertifikat Layak Fungsi dari Kementerian sudah bisa di keluarkan, sehingga kami cepat untuk menyusun regulasi dan pemanfaatannya," singkatnya.Pemkab Lebong Mulai Susun Regulasi Pemanfaatan PTM Muara Aman
Senin 10-10-2022,13:13 WIB
Reporter : Adrian Roseple
Editor : Redaksi Radar Lebong
Tags : #tarif dan retribusi
#regulasi
#pemanfaatan
#pedagang
#pasar tradisional modern (ptm) muara aman
#disperindagkop dan ukm lebong
Kategori :
Terkait
Sabtu 14-02-2026,17:08 WIB
Kebijakan Bupati Lebong Azhari Potongan 2,5 Persen Gaji ASN Tuai Pro Kontra, Pj Sekda Lebong Angkat Bicara
Rabu 04-02-2026,10:30 WIB
Baru Naskah Akademik Pilkades yang Rampung, Regulasi Pemerintah Pusat Tak Kunjung Terbit
Kamis 02-11-2023,13:49 WIB
TikTok Shop Diprediksi Buka Kembali di Indonesia, Ini Kata Kadin!
Rabu 07-06-2023,16:08 WIB
Harga Gas Elpiji 3 Kilogram Naik, Berikut Ini Curahan Pedagang Gorengan
Selasa 31-01-2023,16:21 WIB
Sikapi Kenaikan Harga Migor, Pemkab Lebong Segera Ambil Langkah
Terpopuler
Selasa 24-02-2026,17:58 WIB
Denza D9 Curi Perhatian Para Pemimpin Bisnis
Selasa 24-02-2026,16:02 WIB
Menpan RB Jelaskan Penentuan Jadwal Tes CPNS 2026
Selasa 24-02-2026,16:12 WIB
Mie Sedaap PHK Massal Ratusan Karyawan Jelang Lebaran, DPR RI Tegas Minta Dihentikan
Selasa 24-02-2026,17:49 WIB
Cara Menonaktifkan GoPay Pinjam dengan Mudah
Selasa 24-02-2026,17:44 WIB
Masih Eksistensi Hingga Saat Ini, Simak Keunggulan iPhone 15 Pro
Terkini
Rabu 25-02-2026,13:09 WIB
Lahan KDMP Desa Garut, Pemkab Lebong Sebut Tidak Masuk Tanah Ulayat
Rabu 25-02-2026,12:57 WIB
Kepala Dinas Dikbud Lebong Minta 80 Kepala Sekolah Segera Gelar Sertijab
Rabu 25-02-2026,12:46 WIB
Awal 2026 Sudah 26 Warga Lebong Digigit HPR, Stok Vaksin Rabies Masih Kosong
Selasa 24-02-2026,18:01 WIB
Honda X-Tracker Rp16 Jutaan, Motor Bebek Trail Irit 60 Km
Selasa 24-02-2026,17:58 WIB