LEBONG, RADARLEBONG.ID - Meski pembangunan Pasar Tradisional Modern (PTM) Muara Aman masih dilakukan Pemkab Lebong.
Namun, saat ini Disperindagkop dan UKM Lebong sudah mulai menyusun regulasi terkait tarif dan teknis untuk pemanfaatan dari bangunan tersebut. Plt. Kepala Diserindagkop dan UKM Lebong, Iwan Jang Jaya, SE melalui Kabid Perdagangan, Arnaldi Sucipto, ST, ME mengaku bahwa pihaknya sudah mulai melakukan penyusunan terkait tarif dan teknis pemanfaatan PTM. Hal tersebut agar para pedagang dapat mengetahui regulasi dan aturan untuk menempati bangunan tersebut. BACA JUGA:Butuh Rp 7 M, PTM Baru Bisa Tuntas "PTM ini ditargetkan selesai dibangun tahun depan. Karena itu, kita sudah mulai menyusun regulasi untuk pemanfaatannya," kata Arnaldi. Salah satu regulasi yang tengah disusun ini, lanjutnya, mengenai penetapan tarif penempatan kios oleh pedagang. Sebab, hal ini akan mempengaruhi dalam penentuan target PAD tahun mendatang. "PTM Muara Aman ini diketahui ada 4 lantai yang terdiri dari lantai 1 dan 2 yang berjumlah 102 kios. Masing lantai dengan kapasitas 55 kios. BACA JUGA:PTM Belum Difungsikan, Pedagang Keluhkan Kondisi LOS Dari jumlah itu lah yang saat ini masih kami susun tarifnya," ucapnya. Dia menambahkan, para pedagang yang ingin menempati kios tersebut nantinya akan di invetarisir lebih dulu. Teknisnya sendiri tim Disperindagkop dan UKM Lebong akan turun langsung ke lapangan untuk validasi data para pedagang tersebut. Arnaldi juga mengakui jika saat ini belum mengantongi Sertifikat Layak Fungsi (SLF) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Karena sertifikat inilah yang menjadi dasar pemanfaatan PTM disamping ada perda tentang pajak dan retribusi daerah. "Harapan kita semoga saja tahun ini sertifikat Layak Fungsi dari Kementerian sudah bisa di keluarkan, sehingga kami cepat untuk menyusun regulasi dan pemanfaatannya," singkatnya.Pemkab Lebong Mulai Susun Regulasi Pemanfaatan PTM Muara Aman
Senin 10-10-2022,13:13 WIB
Reporter : Adrian Roseple
Editor : Redaksi Radar Lebong
Tags : #tarif dan retribusi
#regulasi
#pemanfaatan
#pedagang
#pasar tradisional modern (ptm) muara aman
#disperindagkop dan ukm lebong
Kategori :
Terkait
Sabtu 14-02-2026,17:08 WIB
Kebijakan Bupati Lebong Azhari Potongan 2,5 Persen Gaji ASN Tuai Pro Kontra, Pj Sekda Lebong Angkat Bicara
Rabu 04-02-2026,10:30 WIB
Baru Naskah Akademik Pilkades yang Rampung, Regulasi Pemerintah Pusat Tak Kunjung Terbit
Kamis 02-11-2023,13:49 WIB
TikTok Shop Diprediksi Buka Kembali di Indonesia, Ini Kata Kadin!
Rabu 07-06-2023,16:08 WIB
Harga Gas Elpiji 3 Kilogram Naik, Berikut Ini Curahan Pedagang Gorengan
Selasa 31-01-2023,16:21 WIB
Sikapi Kenaikan Harga Migor, Pemkab Lebong Segera Ambil Langkah
Terpopuler
Jumat 20-03-2026,16:22 WIB
Cara Membuat Sambal Lado Hijau yang Pedas
Jumat 20-03-2026,16:24 WIB
Cegah Penularan Campak pada Lebaran, Hindari Interaksi
Jumat 20-03-2026,15:45 WIB
Perbedaan Smart TV, Android TV, dan Google TV: Mana yang Lebih Bagus?
Jumat 20-03-2026,15:38 WIB
5 Tablet Terbaik untuk Kerja Maret 2026: Ringan, Powerful, dan Bisa Gantikan Laptop
Jumat 20-03-2026,15:28 WIB
7 Parfum Hype Dinilai Overrated, Ini Solusi Alternatifnya
Terkini
Jumat 20-03-2026,17:52 WIB
Yamaha Tricity 300 Terbaru Tampil Canggih, Harga Rp 170 Jutaan
Jumat 20-03-2026,16:24 WIB
Cegah Penularan Campak pada Lebaran, Hindari Interaksi
Jumat 20-03-2026,16:22 WIB
Cara Membuat Sambal Lado Hijau yang Pedas
Jumat 20-03-2026,15:45 WIB
Perbedaan Smart TV, Android TV, dan Google TV: Mana yang Lebih Bagus?
Jumat 20-03-2026,15:38 WIB