LEBONG, RADARLEBONG.ID - Sepanjang tahun 2022 ini, Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebong sudah menerima empat berkas permohonan gugat cerai suami.
Dan saat ini, BKPSDM Lebong tengah memproses mediasi pengajuan gugatan cerai 4 PNS tersebut. Plt. Kepala BKPSDM Lebong, Apedo Irman Bangsawan, SH, ME melalui Kabid Pengadaan Pegawai (PKA), Wince Damayanti, S.KOM membenarkan ke empat pengajuan gugatan cerai suami tersebut masuk dalam proses mediasi dan pemeriksaan sebelum diputuskan untuk mendapat izin perceraian dari Bupati Lebong. "Tapi belum ada yang diputuskan karena masih proses mediasi di kantor BKPSDM," kata Wince sapaan akrabnya. BACA JUGA:Gugat Cerai Suami, Ratusan Mama Muda Pilih Menjanda Meski demikian, Wince mengaku pihaknya tidak dapat menyebutkan secara detail identitas maupun alamat PNS yang bersangkutan. Namun keempat PNS yang menggugat cerai suaminya itu, 1 orang merupakan tenaga kesehatan dan 3 orang lainnya berasal dari instansi yang berada di lingkungan Pemkab Lebong. "Pastinya keempat PNS ini masih aktif melaksanakan tugasnya sebagai abdi negara di lingkungan Pemkab Lebong. Sedangkan untuk alasan gugat cerai yang diajukan mayoritas karena merasa sudah tidak ada cocok akibat terus menerus terjadi perselisihan hingga pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga," sampainya. Sementara itu, untuk proses pemberian izin perceraian sendiri tentu tidaklah mudah. BACA JUGA:Bimbingan Pra Nikah Upaya Cegah Perceraian Karena, tambah Wince, ada beberapa proses tahapan yang terlebih dahulu harus dilakukan mulai dari pemanggilan untuk di mediasi ditingakat OPD yang bersangkutan bekerja. Kemudian, pemeriksaan berkas dan mediasi kembali selama tiga kali dilkukan di kantor BKPSDM, baik terhadap penggugat maupun tergugat hingga pihak lain yang dianggap menjadi saksi untuk melengkapi pemberkasan. Selain itu, apabila dalam proses mediasi tidak berhasil dan kedua belah pihak tetap sepakat untuk melanjutkan proses perceraian, barulah akan ditindaklanjuti ke Bupati. "Setelah disetujui maka barulah akan dikeluarkan rekomendasi penggugatan perceraian ke kantor pengadilan. Dasar atau acuan kami mengeluarkan rekomendasi izin percerairan PNS itu, sesuai PP No. 10 tahun 1983 dan surat edaran BAKN No. 8/se/1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS," pungkasnya.4 ASN Lebong Gugat Cerai Suami, Mayoritas Dipicu Perselisihan
Jumat 07-10-2022,11:41 WIB
Reporter : Adrian Roseple
Editor : Redaksi
Tags : #pemerintah kabupaten lebong
#gugatan
#digugat cerai suami
#badan kepegawaian pengembangan sumber daya manusia (bkpsdm) lebong
#aparatur sipil negara (asn)
Kategori :
Terkait
Jumat 19-01-2024,15:00 WIB
Diklat PIM Lebong Kembali Digelar, Pejabat Eselon II & III Merapat!
Selasa 13-06-2023,11:42 WIB
Wujudkan Pengelolaan Keuangan Daerah yang Lebih Baik, Pemkab Lebong & Dirjen Perbendaharan Teken MoU
Senin 29-05-2023,15:50 WIB
Pukul 02.15 WIB Dini Hari, 93 CJH Lebong Berangkat Menuju Asrama Haji Bengkulu
Senin 29-05-2023,15:40 WIB
Horee.. PNS Bulan Juni Dapat Gaji Double
Selasa 09-05-2023,15:33 WIB
Kejari Lebong Turun Tangan Awasi Proyek Strategis Daerah
Terpopuler
Kamis 20-02-2025,13:48 WIB
4 Kunci Kesuksesan Iklan Video di YouTube, Creative Storytelling
Kamis 20-02-2025,14:06 WIB
Resep Sohun Goreng Cabe Ijo, Kenyal Tidak Hancur
Kamis 20-02-2025,14:43 WIB
Samsung Galaxy S25 Series Hadirkan Pembaruan, Bikin Konten Makin Mudah
Kamis 20-02-2025,14:30 WIB
5 Manfaat Ginseng Yang Bagus Untuk Jantung
Kamis 20-02-2025,15:10 WIB
Bukan Sembarangan Buah, Ini Manfaat Semangka Atasi Nyeri Otot
Terkini
Kamis 20-02-2025,15:10 WIB
Bukan Sembarangan Buah, Ini Manfaat Semangka Atasi Nyeri Otot
Kamis 20-02-2025,14:43 WIB
Samsung Galaxy S25 Series Hadirkan Pembaruan, Bikin Konten Makin Mudah
Kamis 20-02-2025,14:30 WIB
5 Manfaat Ginseng Yang Bagus Untuk Jantung
Kamis 20-02-2025,14:06 WIB
Resep Sohun Goreng Cabe Ijo, Kenyal Tidak Hancur
Kamis 20-02-2025,13:56 WIB