Malang, SK BMA Dibatalkan, PTUN Hukum Bupati Lebong Bayar Rp 1,8 Juta

Selasa 27-09-2022,10:51 WIB
Reporter : Adrian Roseple
Editor : Debi Antoni

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Surat Keputusan Bupati Lebong, Kopli Ansori, nomor 396 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Pengurus Badan Musyawarah Adat Kabupaten Lebong, dibatalkan PTUN Bengkulu. 

Dalam putusan PTUN Bengkulu dalam perkara nomor 9/G/2022/PTUN.BKL oleh penggugat Badruzaman, hakim juga menghukum Bupati Lebong membayar biaya perkara sebesar Rp 1.893.000.

Dinukil dari laman sipp.ptun-bengkulu.go.id, dalam amar putusan perkara ini majelis hakim PTUN Bengkulu memutuskan mengabulkan gugatan penggugat (Badruzaman, red) untuk seluruhnya. 

Kemudian, menyatakan batal SK Bupati Lebong nomor 396 tahun 2021 tentang Pengangkatan Pengurus Badan Musyawarah Adat Kabupaten Lebong tertanggal 10 November 2021. 

Selanjutnya, mewajibkan tergugat (Bupati Lebong, red) untuk mencabut Keputusan Bupati Lebong Nomor 396 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Pengurus Badan Musyawarah Adat Kabupaten Lebong terbit tertanggal 10 November 2021. 

Serta menghukum Tergugat (Bupati Lebong, red) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.893.000.

Kuasa Hukum Tergugat, Aprinaldi, SH, dikonfirmasi Radar Lebong via ponsel Senin (26/9/2022) membenarkan jika kemarin telah digelar sidang putusan atas perkara nomor 9/G/2022/PTUN.BKL.

"Dalam e-court (Pengadilan elektronik, red) gugatan penggugat dikabulkan majelis hakim. Tapi kami dari kuasa hukum tergugat, belum menerima secara utuh isi dari putusan tersebut," kata Aprinaldi dalam pesan WhatsApp kepada Radar Lebong.

Disinggung mengenai upaya hukum lain terkait dengan putusan PTUN Bengkulu ini, Aprinaldi mengatakan pihaknya masih menunggu putusan utuh dari PTUN Bengkulu untuk mengetahui pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara ini. 

"Kami juga akan berkoordinasi dulu dengan Bagian Hukum Pemkab Lebong," singkatnya.

Kategori :