Penyaluran BLT DD Tabeak Kauk Diduga Tak Sesuai Prosedur

Kamis 22-09-2022,11:51 WIB
Reporter : Adrian Roseple
Editor : Redaksi

LEBONG, RADARLEBONG.ID -  Meski hingga saat ini pengaduan yang disampaikan KPM penerima BLT-DD Tabeak Kauk, masih diproses Unit Tipidkor Polres Lebong. 

Namun dugaan adanya ketidakberesan dalam pencairan tersebut semakin terang. 

Bagaimana tidak, Dinas PMD Lebong menyebutkan pencairan BLT-DD ini baru bisa dilakukan jika syarat administrasi lengkap. 

Kepala Dinas PMD Lebong, Reko Haryanto, S.Sos, M.Si melalui Kabid PMD, Herru Dana Putra, ST, M.Ak, menegaskan bahwa syarat mutlak untuk pengajuan pencairan dana BLT yang bersumber dari DD per tahap harus melengkapi administrasi termasuk pertanggungjawaban realisasi kegiatan tahap sebelumnya. 

BACA JUGA:Dugaan Penyelewengan BLT DD , Polisi Bakal Panggil Ulang Kades Tabeak Kauk

BACA JUGA:Bendahara Desa Tabeak Kauk Akui Tak Dilibatkan Pada Realisasi BLT DD

"Jadi, tidak membenarkan pihak Pemdes untuk melakukan segala cara untuk melengkapi berkas administrasi. Terlepas penyaluran BLT itu dilakukan sepenuhnya oleh Pemdes," katanya. 

Lebih jauh, dijelaskannya, penetapan penerima BLT DD tentu harus melalui rapat Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang dilaksanakan oleh masing-masing desa. 

Dalam musdes tersebut harus ada keterlibatan anggota BPD, perangkat desa, hingga tokoh masyarakat. Setelah itu baru dibuatkan berita acara penetapan calon penerima untuk di SK-kan.

"Kalau untuk pengajuan awal, pemdes harus menyampaikan daftar KPM ke Dinas PMD dan kemudian di input melalui website Omspan. Setelah itu barulah akan diajukan ke BKD untuk proses pencairan BLT," jelasnya. 

 

Sedangkan untuk pengajuan BLT-DD tahap selanjutnya, Pemdes wajib menyerahkan laporan penyaluran yang dilengkapi dengan tanda tangan penerima. 

"Laporan ini kemudian di cek kembali, jika sudah dinyatakan lengkap, baru di input lagi ke dalam website Omspan untuk diajukan ke BKD untuk pencairan," pungkasnya. 

Kategori :