LEBONG, RADARLEBONG.ID - Berdasarkan hasil verifikasi administrasi (vermin) terhadap dokumen persyaratan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 yang telah tuntas terlaksana oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebong.
Hasilnya, dari 23 parpol yang memiliki kepengurusan di Kabupaten Lebong, 14 diantaranya dinyatakan memenuhi Syarat (MS) dan 9 Parpol lainnya dinyatakan BMS (Belum Memenuhi Syarat). Ketua KPU Lebong Salahuddin Al Khidir, SE menjelaskan 14 parpol tersebut yakni Partai Ummat, Perindo, Partai Prima, PPP, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Nusantara, PKB, Hanura, Golkar, Gerinda, Partai Garuda, Demokrat, PDI Perjuangan dan PAN. "Kalau untuk 9 parpol lainnya masih berstatus Belum memenuhi Syarat (BMS) masih memiliki ruang untuk menyampaikan perbaikan dokumen persyaratan. Tahapan itu mulai 15-28 September mendatang,"kata Khidhr. BACA JUGA:Hanya 15 Eks Satpol PP Bengkulu Utara yang Akan Kembali Bekerja Tambahnya, untuk keanggotaan parpol yang sebelumnya berstatus TMS bisa digantikan dengan yang lain. Sementara yang BMS, bisa diperbaiki sesuai dengan instrumen yang sudah disampaikan sebelumnya. Ada banyak yang dinyatakan TMS dan BMS. Artinya tidak memenuhi syarat ketika verifikasi administrasi yang dilakukan beberapa waktu lalu. "Sementara untuk BMS bisa diperbaiki, seperti NIK berbeda, nama berbeda. Hal-hal semacam inilah yang BMS," singkat Khidir. Divisi Teknis Penyelenggara KPU Lebong Yoki Setiawan, S.Sos menambahkan pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada pengurus Parpol yang ada di Lebong. Intinya meminta agar masing-masing parpol bisa lebih teliti saat menginput data perbaikan ke Sistem Informasi Partai Politik (Parpol) yakni sesuai dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) dengan KTP-el. BACA JUGA:Akhir Pelarian Predator Anak di Lebong Berakhir Usai Setahun Sembunyi Apalagi setelah ini tak ada lagi masa perbaikan yang akan diberikan. Kalau Parpol yang sudah melampaui batas minimal keanggotaan tetap diberikan ruang untuk memperbaiki data yang sebelumnya dinyatan TMS atau BMS. "Jika tidak pun tak masalah, karena sudah melewati batas minimal. Namun setelah ini masih ada tahapan lain, yaitu verifikasi faktual," demikian Yoki.14 Parpol Dinyatakan MS, 9 Parpol BMS
Senin 19-09-2022,16:02 WIB
Reporter : Amri Rakhmatullah
Editor : Redaksi
Tags : #verifikasi administrasi (vermin)
#pemilu 2024
#partai politik
#komisi pemilihan umum (kpu) lebong
Kategori :
Terkait
Senin 26-08-2024,11:42 WIB
Sah! 25 DPRD Lebong Periode 2024- 2029 Hasil Pemilu 2024 Resmi Dilantik
Rabu 10-07-2024,16:23 WIB
Lapor LHKPN, Wajib Dipenuhi Calon Anggota DPRD Lebong Terpilih!
Sabtu 11-05-2024,21:36 WIB
Tes Wawancara PPK Lebong Dimulai,Pelantikan 15 Mei
Kamis 09-05-2024,16:05 WIB
9 Peserta Gugur Tes CAT Seleksi PPK Pilkada Lebong, Begini Penjelasan KPU
Selasa 23-04-2024,22:01 WIB
Penetapan 25 Calon Anggota DPRD Periode 2024-2029 Kabupaten Lebong Hanya Tinggal Menunggu KPU RI
Terpopuler
Kamis 30-01-2025,15:53 WIB
Mobil Hatchback: Definisi, Kelebihan, dan Alasan Mengapa Banyak Diminati
Kamis 30-01-2025,15:50 WIB
Alasan Memilih Mobil Hybrid Dibandingkan dengan Mobil Listrik
Kamis 30-01-2025,15:09 WIB
Cara Mudah Membuat Video Slow Motion di TikTok, Tutorial Lengkap Bagi Pemula
Kamis 30-01-2025,15:57 WIB
Fungsi Gearbox Mobil dan Komponennya: Panduan Lengkap untuk Pemilik Kendaraan
Kamis 30-01-2025,14:05 WIB
Tembok Kotor Karena Noda Minyak? Coba 4 Cara Membersihkan Dinding Rumah
Terkini
Kamis 30-01-2025,15:57 WIB
Fungsi Gearbox Mobil dan Komponennya: Panduan Lengkap untuk Pemilik Kendaraan
Kamis 30-01-2025,15:53 WIB
Mobil Hatchback: Definisi, Kelebihan, dan Alasan Mengapa Banyak Diminati
Kamis 30-01-2025,15:50 WIB
Alasan Memilih Mobil Hybrid Dibandingkan dengan Mobil Listrik
Kamis 30-01-2025,15:09 WIB
Waspadai, Sebatang Rokok Mengambil 20 Menit Dari Masa Depan Anda
Kamis 30-01-2025,15:09 WIB