JAKARTA, RADARLEBONG.ID - 8 September diperingati sebagai Hari Pamong Praja. Pamong Praja telah hadir sejak zaman penjajahan Belanda dan terus menjalankan tugas-tugas pemerintahan melalui prinsip-prinsip mengayomi, membimbing, membina, mengarahkan, memberdayakan, memberi semangat dan motivasi, serta tanpa pamrih.
Maka, bertepatan dengan momen tersebut, beberapa harapan diungkapkan Senator Muda Indonesia Hj Riri Damayanti John Latief.
Sebagai salah satu abdi negara, Pamong Praja layak mendapatkan dukungan untuk bisa melaksanakan tugasnya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) secara efektif.
"Dukungan ini diperlukan agar penegakkan Perda itu bisa optimal. Setiap kepala daerah harus bisa memberikan tugas yang jelas kepada Satpol PP agar mereka bisa benar-benar memaksimalkan fungsinya di lapangan," kata Hj Riri Damayanti, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dalam peringatan Hari Pamong Praja, Kamis (8/9/2022).
BACA JUGA:Pengembangan Pembangkit Listrik EBET Harus Untungkan Masyarakat
BACA JUGA:Lebong Belum Miliki Dewan Pengupahan, UMK Masih Ditetapkan Provinsi
Kakak Pembina Duta Generasi Berencana (GenRe) BKKBN Provinsi Bengkulu ini menjelaskan, dalam menjalankan tugasnya, Pamong Praja juga patut mendapatkan fasilitas yang proporsional atau layak sehingga tugas-tugasnya dapat dilaksanakan dengan prima.
"Jangan sampai karena minimnya fasilitas, kinerja Pamong Praja di daerah jadi kurang maksimal. Begitu juga dengan kesejahteraannya. Pamong Praja harus punya semangat yang lebih dari ASN lainnya, karena mereka lebih banyak bekerja di lapangan," ujar Hj Riri Damayanti John Latief.
Alumni Magister Manajemen Universitas Bengkulu ini menuturkan, peraturan-peraturan daerah seperti penanganan sampah, kawasan larangan rokok, larangan PKL di areal publik atau fasilitas umum, perda sungai, perda penertiban parkir, dan lain sebagainya tidak mudah untuk dilaksanakan.
"Banyak dampak buruk yang terjadi akibat dilalaikannya perda-perda tersebut. Ini tak bisa dibiarkan terus. Jadi ini PR. Pada momen Hari Pamong Praja ini mesti dievaluasi," demikian Hj Riri Damayanti John Latief.
Data terhimpun, pada era Pemerintahan kolonial Belanda, Pamong Praja dikenal dengan nama Pangreh Praja namun nama ini berkonotasi negatif sebab menjalankan tugas sebagai alat bagi penjajah dan berprofesi sebagai penindas rakyat serta mengeksploitasi kekayaan alam.
Sejak Indonesia merdeka, nama Pangreh Praja diganti menjadi Pamong Praja dengan tugas menjaga kepentingan Indonesia. Citra positif Pamong Praja semakin bersinar setelah berdirinya lembaga pendidikan kepamongprajaan, yakni Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN). (***/rls)