Pendataan Tenaga Non ASN, Diperpanjang

Jumat 02-09-2022,23:21 WIB
Reporter : Firdaus Effendi
Editor : Redaksi Radar Lebong

BENGKULU UTARA, RADARLEBONG.ID - BKPSDM Bengkulu Utara melakukan perpanjangan waktu pendataan tenaga non ASN di lingkungan Pemkab BU.

Dimana diketahui, perpanjangan ini sejatinya berakhir hari ini (31/8). Namun, kembali diperpanjang hingga 5 September 2022 mendatang.

Kepala BKPSDM BU Setyo Budi Raharjo melalui Kasubid Perencanaan Pegawai dan Informasi Data, Diansyah Putra, membenarkan hal tersebut.

Ia pun menjelaskan, perpanjangan masa waktu pendataan ini disebabkan, adanya beberapa revisi dari proses pengajuan berkas pendataan,

BACA JUGA:Bupati Bengkulu Utara Bereaksi Keras Saat Tahu Namanya Dicatut Penggalangan Dana untuk Ponpes

BACA JUGA:8 Kecamatan di Bengkulu Utara Dikepung Banjir dan Longsor

diantaranya perubahan kapasitas ukuran file dokumen file scan tenaga non ASN di dalam flashdisk yang semula berukuran 2 megabyte saat ini berubah menjadi berukuran 1 megabyte.  

"Kita mengikuti arahan BKN pusat, pendataan tenaga non ASN di lingkup Pemkab BU diperpanjang selama 5 hari kedepan, karena adanya revisi yang harus dilakukan ulang dari proses pendataan," ujarnya.

Dijelaskannya, dari 54 Instansi di lingkup Pemkab BU saat ini baru 24 instansi yang telah menuntaskan pemberkasan pendataan tenaga non ASN dengan total 850 tenaga Non ASN.

Terkait hal tersebut dirinya meminta para instansi yang belum mengajukan pemberkasan untuk dapat segera, jika tidak dilakukan dianggap instansi tidak memiliki tenaga non ASN.

"Ada 24 instansi dari 54 instansi di lingkup Pemkab BU. Maka dari itu kita berharap bagi instansi yang belum untuk segera,"bebernya.

Terkait dengan adanya polemik eks Honorer Satpol PP yang menuntut untuk dapat mengikuti pendataan tenaga non ASN, secara tegas Diansyah menyampaikan,

bahwa eks Honorer tetap tidak dapat mengikuti pendataan ini. Sebab sesuai dengan Kementerian PANRB telah mengimbau instansi di lingkungan pemerintah

untuk melakukan pendataan bagi tenaga Non ASN yang hingga saat ini aktif bekerja serta dibuktikan dengan SK serta slip bukti gaji.

"Kalau itu sudah kita pastikan tidak bisa ikut karena telah sesuai dengan regulasi yang ada,"pungkasnya.

Kategori :