LEBONG,RADARLEBONG.ID - Pendirian Puskesmas Rimbo Pengadang diduga telah melanggar Permenkes 43 tahun 2019.
Meski sempat berkilah, akhirnya Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Lebong, Rachman, SKM, M.Si akhirnya mengakui jika Puskesmas Rimbo Pengadang yang sudah diresmikan oleh Bupati Kopli Ansori, ternyata belum mengantongi izin operasional sesuai yang disyaratkan dalam Permenkes. Kepala Dinkes Lebong, Rachman, SKM, M.Si, menjelaskan jika pembangunan Puskesmas Rimbo Pengadang ini tidak membutuhkan Izin Operasional. Sebab, pembangunan Puskesmas ini merupakan relokasi dari Puskesmas Rimbo Pengadang sebelumnya yang menempati bangunan Pustu. "Karena hanya relokasi, maka tidak dibutuhkan lagi izin operasional. Karena itu, kita mengurus izin operasionalnya. Toh inikan hanya relokasi saja bukan membangun baru," terang Rachman meyakinkan. BACA JUGA:Giliran Izin Operasional Gedung Puskesmas Rimbo Pengadang Dipersoalkan Kemudian, mengenai pengelolaan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) dilakukan pihaknya bekerja sama dengan pihak ketiga yang khusus menangani limbah B3. "Sedangkan mengenai Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), karena masih terkendala lahan dan anggaran jadi memang belum ada. Termasuk juga 3 Puskesmas lain yang belum memiliki IPAL," jelasnya. Ditanyai soal Permenkes nomor 43 tahun 2019 yang mensyaratkan bahwa relokasi Puskesmas juga mesti mengantongi izin operasional, Rachman akhirnya mengakui jika Puskesmas Rimbo Pengadang ini belum memiliki Izin Operasional sebagaimana yang disyaratkan dalam Permenkes tersebut. "Iya, sesuai dengan yang sudah tertuang dalam Permenkes yang dimaksud, sejauh ini memang Puskesmas Rimbo Pengadang belum mengantongi izin operasional yang baru," ungkapnya. BACA JUGA:Diterjang Angin Puting Beliung, Atap Rumah Warga Melayang Namun, ia memastikan jika dalam waktu dekat ini akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memproses penerbitan izin operasioanl puskesmas tersebut. "Kalaupun memang aturan menyebutkan seperti itu, kami akan berkoordinasi dengan dinas terkait jika memang perlu akan kita perbaharui," sampainya. Dalam Permenkes nomor 43 tahun 2019 dijelaskan dalam pasal 33 bahwa dalam hal Puskesmas direlokasi atau berubah nama, alamat, dan kategori Puskesmas, kepala dinas kesehatan daerah kabupaten/kota harus mengajukan perubahan izin operasional dengan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dengan mencantumkan informasi perubahan. Dalam pasal 32 disebutkan, beberapa syarat untuk mengajukan permohonan izin operasional ini diantaranya fotokopi sertifikat tanah atau bukti lain kepemilikan tanah yang sah. Kajian kelayakan, dokumen pengelolaan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, fotokopi surat keputusan dari bupati/wali kota terkait kategori Puskesmas untuk Puskesmas yang mengajukan permohonan perpanjangan izin operasional. Profil Puskesmas yang meliputi aspek lokasi, bangunan, prasarana, peralatan, ketenagaan, kefarmasian, laboratorium klinik, pengorganisasian, dan penyelenggaraan pelayanan untuk Puskesmas yang mengajukan permohonan perpanjangan izin operasional; dan persyaratan lain sesuai dengan peraturan daerah setempat.