LEBONG, RADARLEBONG.DISWAY.ID - Bagi perusahaan yang bergerak di Kabupaten Lebong hendak melakukan perekrutan tenaga kerja, wajib memberikan laporan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lebong.
Hal tersebut bertujuan untuk mempermudah masyarakat yang ingin melamar dalam mendapat informasi mengenai lapangan pekerjaan. "Jadi mereka pencari kerja tidak kesulitan mendapat berbagai informasi lowongan pekerjaan di Lebong," kata Plt. Kepala Disnakertrans Lebong, Beny Khodratullah, MM. Lebih jauh, dijelaskannya, bahwa aturan tersebut sudah dimuat dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 81 tentang wajib lapor ketenagakerjaan rekrutmen dan penempatan tenaga kerja. Seluruh informasi lowongan, hingga hasil seleksi diumumkan melalui Disnakertrans Lebong. "Semua harus lewat sini, namun untuk pengawasannya di lakukan oleh Pihak Provinsi," jelasnya. BACA JUGA:Tarian Demudang Biniak dari Kwarcab Pramuka Lebong Unjuk Gigi Tampil Malam Puncak Jamnas Diakuinya, sejauh ini sudah terdapat 17 perusahaan yang rutin melaporkan pembukaan lowongan kerja, diantaranya PT Pertamina Geothermal Energi (PGE) Proyek Hulu Lais, PLTA TES, Mega Power Mandiri, Mega Hydro Energi, Bangun Tirta Lestari, Hilal Arkan Energi, Perusahaan Lebong Sukses Energi. Kemudian, Jambi Resources, Tansri Madjid Energi, Sumber Alfaria Trijaya Tbk, Indomarco Prismatama, Bintang Lacita Developer, Perusahaan Alam Nasya Indah, PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Pembangkit, Lebong Energi, Talang Ratu, Bumi Mitra Nusantara, Perusahaan Mata Air Lebong. "Dari total keseluruhan perusahaan di Kabupaten Lebong kurang lebih ada 17 yang rutin melaporkan terkait recruitment atau pembukaan lowongan pekerjaaan," terangnya. Dia menambahkan, dirinya meminta kepada seluruh perusahaan yang belum melaporkan sementara masih beroperasi di Kabupaten Lebong di minta untuk segera untuk menindaklanjuti ketentuan tersebut. "Karena dari segi objektivitas itu ranahnya perusahaan, pada dasarnya kita hanya memfasilitasi masyarakat yang hendak mengurus AK-1, jadi kita membantu memfasilitasi kebutuhan masyarakat dengan harapan mereka bisa mendapatkan pekerjaan secara resmi," pungkasnya.Buka Lowker, Perusahaan Wajib Lapor
Jumat 12-08-2022,12:19 WIB
Reporter : Adrian Roseple
Editor : Redaksi Radar Lebong
Kategori :
Terkait
Kamis 04-04-2024,16:38 WIB
Pendaftaran Eselon II Lebong Sepi Peminat, Ada Apa?
Rabu 20-12-2023,11:55 WIB
Mau Salurkan Program CSR! Perusahaan di Lebong Cukup Lewat Forum TJSLBU
Jumat 27-10-2023,10:38 WIB
Lowongan Kerja Besar-besaran PT Bukit Asam Masih Dibuka, Berikut Ini Perkembangan Perusahaannya
Rabu 25-10-2023,14:36 WIB
Berapa Gaji dan Tunjangan Bekerja di PT Bukit Asam, Besarannya Bikin Melongo!!
Rabu 25-10-2023,13:58 WIB
Waspada Penipuan !! PT Bukit Asam Pastikan Selama Proses Perekrutan Tak Dipungut Biaya Apapun
Terpopuler
Kamis 05-02-2026,20:01 WIB
Instruksi Presiden Prabowo, Polres Lebong Gerakkan Aksi Bersih Sampah di Pasar Terminal Muara Aman
Jumat 06-02-2026,16:12 WIB
Harga Emas Hari Ini Jumat 6 Februari 2026 Guncang Pasar! Antam Naik, UBS & Galeri 24 Turun
Jumat 06-02-2026,12:44 WIB
Dugaan Wanita Hamil 3 Bulan Meninggal Secara Tak Wajar Menguat, Sebilah Pisau Dapur di Atas Kasur Ditemukan
Jumat 06-02-2026,12:36 WIB
Dalih Sumbangan Sukarela, Pjs Kades Nangai Tayau I Akui Sunat Gaji Perangkat Desa
Jumat 06-02-2026,15:51 WIB
Ada Beberapa Mekanisme dan Tahapan Subsidi Konversi Motor BBM ke Listrik, Ini Detailnya
Terkini
Jumat 06-02-2026,18:29 WIB
Fitur Lengkap Mobil Listrik Geely EX2, Cek di Bawah Ini
Jumat 06-02-2026,18:27 WIB
Yamaha EC-06 Resmi Meluncur, Motor Listrik Jarak 169 Km
Jumat 06-02-2026,18:25 WIB
Harga & Spesifikasi Honda Revo X 110 2026
Jumat 06-02-2026,18:23 WIB
Honda ST125 Dax 2026 Hadir dengan Warna Orang
Jumat 06-02-2026,18:18 WIB