LEBONG, RADARLEBONG.DISWAY.ID - Bagi perusahaan yang bergerak di Kabupaten Lebong hendak melakukan perekrutan tenaga kerja, wajib memberikan laporan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lebong.
Hal tersebut bertujuan untuk mempermudah masyarakat yang ingin melamar dalam mendapat informasi mengenai lapangan pekerjaan. "Jadi mereka pencari kerja tidak kesulitan mendapat berbagai informasi lowongan pekerjaan di Lebong," kata Plt. Kepala Disnakertrans Lebong, Beny Khodratullah, MM. Lebih jauh, dijelaskannya, bahwa aturan tersebut sudah dimuat dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 81 tentang wajib lapor ketenagakerjaan rekrutmen dan penempatan tenaga kerja. Seluruh informasi lowongan, hingga hasil seleksi diumumkan melalui Disnakertrans Lebong. "Semua harus lewat sini, namun untuk pengawasannya di lakukan oleh Pihak Provinsi," jelasnya. BACA JUGA:Tarian Demudang Biniak dari Kwarcab Pramuka Lebong Unjuk Gigi Tampil Malam Puncak Jamnas Diakuinya, sejauh ini sudah terdapat 17 perusahaan yang rutin melaporkan pembukaan lowongan kerja, diantaranya PT Pertamina Geothermal Energi (PGE) Proyek Hulu Lais, PLTA TES, Mega Power Mandiri, Mega Hydro Energi, Bangun Tirta Lestari, Hilal Arkan Energi, Perusahaan Lebong Sukses Energi. Kemudian, Jambi Resources, Tansri Madjid Energi, Sumber Alfaria Trijaya Tbk, Indomarco Prismatama, Bintang Lacita Developer, Perusahaan Alam Nasya Indah, PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Pembangkit, Lebong Energi, Talang Ratu, Bumi Mitra Nusantara, Perusahaan Mata Air Lebong. "Dari total keseluruhan perusahaan di Kabupaten Lebong kurang lebih ada 17 yang rutin melaporkan terkait recruitment atau pembukaan lowongan pekerjaaan," terangnya. Dia menambahkan, dirinya meminta kepada seluruh perusahaan yang belum melaporkan sementara masih beroperasi di Kabupaten Lebong di minta untuk segera untuk menindaklanjuti ketentuan tersebut. "Karena dari segi objektivitas itu ranahnya perusahaan, pada dasarnya kita hanya memfasilitasi masyarakat yang hendak mengurus AK-1, jadi kita membantu memfasilitasi kebutuhan masyarakat dengan harapan mereka bisa mendapatkan pekerjaan secara resmi," pungkasnya.Buka Lowker, Perusahaan Wajib Lapor
Jumat 12-08-2022,12:19 WIB
Reporter : Adrian Roseple
Editor : Redaksi Radar Lebong
Kategori :
Terkait
Jumat 29-05-2026,14:43 WIB
Cegah Bencana Berulang, Pemkab Lebong Gandeng Perusahaan untuk Penghijauan Hulu Sungai
Sabtu 25-04-2026,17:36 WIB
Laba Melejit 216,7 Persen, PT DADA Bagikan Dividen Rp2 Miliar dan Bidik Ekspansi 2026
Kamis 04-04-2024,16:38 WIB
Pendaftaran Eselon II Lebong Sepi Peminat, Ada Apa?
Rabu 20-12-2023,11:55 WIB
Mau Salurkan Program CSR! Perusahaan di Lebong Cukup Lewat Forum TJSLBU
Jumat 27-10-2023,10:38 WIB
Lowongan Kerja Besar-besaran PT Bukit Asam Masih Dibuka, Berikut Ini Perkembangan Perusahaannya
Terpopuler
Selasa 28-07-2026,16:22 WIB
Yamaha Aerox-E Tembus 117 km, Skuter Listrik Premium
Selasa 28-07-2026,16:04 WIB
Kawasaki Z250 2026: Mesin Ninja 250 dan ABS Jadi Andalan
Selasa 28-07-2026,16:16 WIB
4 Motor Listrik Bergaya Mewah, dari Sporty hingga Ringkas
Selasa 28-07-2026,18:18 WIB
5 Penyebab Setir Mobil Terasa Berat, Tanda Gangguan Kemudi
Selasa 28-07-2026,16:09 WIB
Lepas E4 Siap Masuk Indonesia, SUV Listrik Harga Rp 500 Juta
Terkini
Selasa 28-07-2026,18:18 WIB
5 Penyebab Setir Mobil Terasa Berat, Tanda Gangguan Kemudi
Selasa 28-07-2026,16:22 WIB
Yamaha Aerox-E Tembus 117 km, Skuter Listrik Premium
Selasa 28-07-2026,16:16 WIB
4 Motor Listrik Bergaya Mewah, dari Sporty hingga Ringkas
Selasa 28-07-2026,16:09 WIB
Lepas E4 Siap Masuk Indonesia, SUV Listrik Harga Rp 500 Juta
Selasa 28-07-2026,16:04 WIB