LEBONG, RADARLEBONG.DISWAY.ID - Mulai hari ini (1/8/2022) hingga 30 November , Layanan Pembebasan Pajak Kendaraan Menunggak hingga BBNKB Gratisan Dibuka di seluruh UPTD Samsat se Provinsi Bengkulu.
Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor: L.281.BPKD Tahun 2022. Kepala UPTD Samsat Lebong, Hendri Setrisan, S.Hut, melalui Kasi Penagihan, Permukaan dan Pelaporan, Ananto Supratno, SP membenarkan bahwa pembebasan pokok bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kepemilikan kedua terhadap kendaraan roda dua dan roda empat tersebut. "Iya, sesuai Keputusan Gubernbur Bengkulu mulai 1 Agustus besok hingga 30 November mendatang balik nama pada STNK kendaraan bermotor gratis," kata Ananto. Dijelaskannya, keringanan tersebut diberikan mengingat masyarakat kewalahan dalam melakukan pencabutan berkas dari STNK lama. Oleh sebab itu, masyarakat diberikan kesempatan selama empat bulan kedepan yang ingin melakukan balik nama STNK kendaraan akan diberikan secara gratis. "Untuk syarat-syarat balik nama STNK kendaraan pemilik baru harus menyerahkan KTP asli dan foto copy, BPKB asli dan foto copy, STNK asli dan foto copy, bukti jual kendaraan seperti kwitansi pembayaran, serta bukti cek fisik kendaraan," jelasnya. Selain gratis BBNKB, tambahnya, juga dilakukan pembebasan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat. Pembebasan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan yang telah teridentifikasi pada Samsat. Namun, pokok pajak kendaraan tahun berjalan tetap akan dikenakan. "Pembebasan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran PKB berlaku terhadap kendaraan roda dua dan roda empat yang belum membayar. Pembebasan sanksi administrasi diberikan sebesar 105 persen dari jumlah denda yang telah ditetapkan," sambungnya. Ananto menambahkan, dengan adanya keringan tersebut, pihaknya berharap masyarakat khusunya yang ada di wilayah Kabupaten Lebong dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melakukan perubahan BBNKB. Termasuk dapat meningkatkan kesadaran untuk melakukan pelunasan pembayaran pajak kendaraannya yang sudah lama menunggak. "Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan balik nama maupun pembayaran pajak kendaraan, kami (Samsat,red) akan membuka pelayanan Samling," pungkasnya.Mulai Hari Ini, Layanan Pembebasan Pajak Kendaraan Menunggak Hingga BBNKB Gratisan Dibuka
Senin 01-08-2022,10:38 WIB
Reporter : Adrian Roseple
Editor : Redaksi Radar Lebong
Kategori :
Terkait
Kamis 29-08-2024,21:43 WIB
Perpanjangan SK Kades jadi 8 Tahun di Lebong Sudah Klop, BPD nya Bagaimana?
Sabtu 03-08-2024,20:51 WIB
Rayakan Kemerdekaan RI ke-79, Warga Lebong Dihimbau Pasang Bendera Merah Putih Sebulan Penuh
Sabtu 03-08-2024,20:44 WIB
Capaskibraka Lebong Jalani Karantina Tanpa HP dan Kunjungan Keluarga
Jumat 02-08-2024,16:49 WIB
Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan di Lebong Terbagi 3, Ini Rinciannya
Kamis 01-08-2024,17:40 WIB
Vaksin Terbatas, 500 Dosis Vaksin HPR Untuk 5 Desa Kelurahan
Terpopuler
Rabu 04-06-2025,11:46 WIB
Mazda EZ-60 Resmi Debut, SUV Mobil Listrik Elegan
Rabu 04-06-2025,11:44 WIB
iQOO Neo10 Pro+ Siap Diluncurkan 2025, Desain Baru dan Spesifikasi Tinggi
Rabu 04-06-2025,11:49 WIB
BYD Seal Facelift 2025, Harga Booking Fee Hanya Rp 20 Juta
Rabu 04-06-2025,11:39 WIB
iQOO Z10 Usung Baterai 7300mAh Cocok HP Gaming
Rabu 04-06-2025,11:41 WIB
Xiaomi Watch S4 Versi Baru Hadir dengan Chip Xring T1 dan Dukungan 4G LTE
Terkini
Rabu 04-06-2025,11:49 WIB
BYD Seal Facelift 2025, Harga Booking Fee Hanya Rp 20 Juta
Rabu 04-06-2025,11:46 WIB
Mazda EZ-60 Resmi Debut, SUV Mobil Listrik Elegan
Rabu 04-06-2025,11:44 WIB
iQOO Neo10 Pro+ Siap Diluncurkan 2025, Desain Baru dan Spesifikasi Tinggi
Rabu 04-06-2025,11:41 WIB
Xiaomi Watch S4 Versi Baru Hadir dengan Chip Xring T1 dan Dukungan 4G LTE
Rabu 04-06-2025,11:39 WIB