LEBONG, RADARLEBONG.DISWAY.ID - Mulai hari ini (1/8/2022) hingga 30 November , Layanan Pembebasan Pajak Kendaraan Menunggak hingga BBNKB Gratisan Dibuka di seluruh UPTD Samsat se Provinsi Bengkulu.
Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor: L.281.BPKD Tahun 2022. Kepala UPTD Samsat Lebong, Hendri Setrisan, S.Hut, melalui Kasi Penagihan, Permukaan dan Pelaporan, Ananto Supratno, SP membenarkan bahwa pembebasan pokok bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kepemilikan kedua terhadap kendaraan roda dua dan roda empat tersebut. "Iya, sesuai Keputusan Gubernbur Bengkulu mulai 1 Agustus besok hingga 30 November mendatang balik nama pada STNK kendaraan bermotor gratis," kata Ananto. Dijelaskannya, keringanan tersebut diberikan mengingat masyarakat kewalahan dalam melakukan pencabutan berkas dari STNK lama. Oleh sebab itu, masyarakat diberikan kesempatan selama empat bulan kedepan yang ingin melakukan balik nama STNK kendaraan akan diberikan secara gratis. "Untuk syarat-syarat balik nama STNK kendaraan pemilik baru harus menyerahkan KTP asli dan foto copy, BPKB asli dan foto copy, STNK asli dan foto copy, bukti jual kendaraan seperti kwitansi pembayaran, serta bukti cek fisik kendaraan," jelasnya. Selain gratis BBNKB, tambahnya, juga dilakukan pembebasan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat. Pembebasan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan yang telah teridentifikasi pada Samsat. Namun, pokok pajak kendaraan tahun berjalan tetap akan dikenakan. "Pembebasan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran PKB berlaku terhadap kendaraan roda dua dan roda empat yang belum membayar. Pembebasan sanksi administrasi diberikan sebesar 105 persen dari jumlah denda yang telah ditetapkan," sambungnya. Ananto menambahkan, dengan adanya keringan tersebut, pihaknya berharap masyarakat khusunya yang ada di wilayah Kabupaten Lebong dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melakukan perubahan BBNKB. Termasuk dapat meningkatkan kesadaran untuk melakukan pelunasan pembayaran pajak kendaraannya yang sudah lama menunggak. "Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan balik nama maupun pembayaran pajak kendaraan, kami (Samsat,red) akan membuka pelayanan Samling," pungkasnya.Mulai Hari Ini, Layanan Pembebasan Pajak Kendaraan Menunggak Hingga BBNKB Gratisan Dibuka
Senin 01-08-2022,10:38 WIB
Reporter : Adrian Roseple
Editor : Redaksi Radar Lebong
Kategori :
Terkait
Kamis 25-09-2025,16:31 WIB
Dongkrak PAD , Warga Segera Mutasi Balik Nama Kendaraan Plat Luar ke Lebong
Kamis 29-08-2024,21:43 WIB
Perpanjangan SK Kades jadi 8 Tahun di Lebong Sudah Klop, BPD nya Bagaimana?
Sabtu 03-08-2024,20:51 WIB
Rayakan Kemerdekaan RI ke-79, Warga Lebong Dihimbau Pasang Bendera Merah Putih Sebulan Penuh
Sabtu 03-08-2024,20:44 WIB
Capaskibraka Lebong Jalani Karantina Tanpa HP dan Kunjungan Keluarga
Jumat 02-08-2024,16:49 WIB
Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan di Lebong Terbagi 3, Ini Rinciannya
Terpopuler
Rabu 01-10-2025,15:19 WIB
Jaecoo J7: Plug-in Hybrid Termurah dengan Performa Premium
Rabu 01-10-2025,15:14 WIB
50 Fitur Baru iOS 26 pada iPhone yang Wajib Diketahui
Rabu 01-10-2025,16:41 WIB
Kapan PPPK Tahap I Formasi 2024 Pemkab Lebong Dilantik? Ini Kata Bupati Lebong
Rabu 01-10-2025,14:58 WIB
Update iOS 26.0.1: Fitur Baru dan Perbaikan Bug di iPhone
Rabu 01-10-2025,16:35 WIB
APBDP 2025 Lebong Disahkan, Lima Fraksi DPRD Sampaikan Catatan ke Bupati Lebong
Terkini
Rabu 01-10-2025,16:46 WIB
Musim Hujan,Warga Lebong Diimbau Waspada Demam Berdarah
Rabu 01-10-2025,16:41 WIB
Kapan PPPK Tahap I Formasi 2024 Pemkab Lebong Dilantik? Ini Kata Bupati Lebong
Rabu 01-10-2025,16:35 WIB
APBDP 2025 Lebong Disahkan, Lima Fraksi DPRD Sampaikan Catatan ke Bupati Lebong
Rabu 01-10-2025,16:29 WIB
Bangku Kosong Eselon II Pemkab Lebong Kian Panjang, Plt Kembali Bertambah
Rabu 01-10-2025,15:22 WIB