LEBONG, RADARLEBONG.DISWAY.ID - Mulai hari ini (1/8/2022) hingga 30 November , Layanan Pembebasan Pajak Kendaraan Menunggak hingga BBNKB Gratisan Dibuka di seluruh UPTD Samsat se Provinsi Bengkulu.
Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor: L.281.BPKD Tahun 2022. Kepala UPTD Samsat Lebong, Hendri Setrisan, S.Hut, melalui Kasi Penagihan, Permukaan dan Pelaporan, Ananto Supratno, SP membenarkan bahwa pembebasan pokok bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kepemilikan kedua terhadap kendaraan roda dua dan roda empat tersebut. "Iya, sesuai Keputusan Gubernbur Bengkulu mulai 1 Agustus besok hingga 30 November mendatang balik nama pada STNK kendaraan bermotor gratis," kata Ananto. Dijelaskannya, keringanan tersebut diberikan mengingat masyarakat kewalahan dalam melakukan pencabutan berkas dari STNK lama. Oleh sebab itu, masyarakat diberikan kesempatan selama empat bulan kedepan yang ingin melakukan balik nama STNK kendaraan akan diberikan secara gratis. "Untuk syarat-syarat balik nama STNK kendaraan pemilik baru harus menyerahkan KTP asli dan foto copy, BPKB asli dan foto copy, STNK asli dan foto copy, bukti jual kendaraan seperti kwitansi pembayaran, serta bukti cek fisik kendaraan," jelasnya. Selain gratis BBNKB, tambahnya, juga dilakukan pembebasan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat. Pembebasan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan yang telah teridentifikasi pada Samsat. Namun, pokok pajak kendaraan tahun berjalan tetap akan dikenakan. "Pembebasan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran PKB berlaku terhadap kendaraan roda dua dan roda empat yang belum membayar. Pembebasan sanksi administrasi diberikan sebesar 105 persen dari jumlah denda yang telah ditetapkan," sambungnya. Ananto menambahkan, dengan adanya keringan tersebut, pihaknya berharap masyarakat khusunya yang ada di wilayah Kabupaten Lebong dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melakukan perubahan BBNKB. Termasuk dapat meningkatkan kesadaran untuk melakukan pelunasan pembayaran pajak kendaraannya yang sudah lama menunggak. "Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan balik nama maupun pembayaran pajak kendaraan, kami (Samsat,red) akan membuka pelayanan Samling," pungkasnya.Mulai Hari Ini, Layanan Pembebasan Pajak Kendaraan Menunggak Hingga BBNKB Gratisan Dibuka
Senin 01-08-2022,10:38 WIB
Reporter : Adrian Roseple
Editor : Redaksi Radar Lebong
Kategori :
Terkait
Kamis 29-08-2024,21:43 WIB
Perpanjangan SK Kades jadi 8 Tahun di Lebong Sudah Klop, BPD nya Bagaimana?
Sabtu 03-08-2024,20:51 WIB
Rayakan Kemerdekaan RI ke-79, Warga Lebong Dihimbau Pasang Bendera Merah Putih Sebulan Penuh
Sabtu 03-08-2024,20:44 WIB
Capaskibraka Lebong Jalani Karantina Tanpa HP dan Kunjungan Keluarga
Jumat 02-08-2024,16:49 WIB
Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan di Lebong Terbagi 3, Ini Rinciannya
Kamis 01-08-2024,17:40 WIB
Vaksin Terbatas, 500 Dosis Vaksin HPR Untuk 5 Desa Kelurahan
Terpopuler
Jumat 31-01-2025,13:09 WIB
Suzuki Hayabusa 2025, Moge Brutal Dengan Warna Baru dan Fitur Canggih
Jumat 31-01-2025,13:08 WIB
Usai Dipecat dari Timnas Indonesia, Shin Tae-yong Kini Jadi Duta Polisi Korea Selatan
Jumat 31-01-2025,14:42 WIB
Harga Oppo A80 5G yang Resmi Rilis di Belanda, Kapan Rilis di Indonesia?
Jumat 31-01-2025,14:12 WIB
5 Kebiasaan Skincare yang Harus Ditinggalkan di 2025, Tidak Sehat Untuk Kulit
Jumat 31-01-2025,14:56 WIB
Toyota Urban Cruiser Mobil Listrik SUV Masa Depan Dengan Desain Futuristik
Terkini
Jumat 31-01-2025,14:56 WIB
Toyota Urban Cruiser Mobil Listrik SUV Masa Depan Dengan Desain Futuristik
Jumat 31-01-2025,14:42 WIB
Harga Oppo A80 5G yang Resmi Rilis di Belanda, Kapan Rilis di Indonesia?
Jumat 31-01-2025,14:12 WIB
5 Kebiasaan Skincare yang Harus Ditinggalkan di 2025, Tidak Sehat Untuk Kulit
Jumat 31-01-2025,13:14 WIB
Cara Mengatur Fitur Baru WhatsApp Ubah Voice Note ke Teks
Jumat 31-01-2025,13:09 WIB