BENGKULU UTARA, RADARLEBONG.DISWAY.ID - Rabu (27/7) Komisi I DPRD Bengkulu Utara menggelar konferensi pers, terkait hebohnya berita dugaan oknum dewan mengutip (pungli) uang Rp 10 juta dari salah satu cakades.
Hal ini dilakukan, usai komisi I menggelar rapat internal. Dalam hal ini, pihak komisi I DPRD BU menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada pihak Badan Kehormatan (BK) DPRD BU untuk mengambil sikap.
Ketua Komisi I DPRD BU, Hasdiansyah menegaskan, pihaknya dari komisi I tidak pernah menerima uang dari salah satu cakades seperti yang ramai diberitakan. Mengenai, ulah dari oknum anggota DPRD BU yang telah mencatut nama komisi I dan mencoreng nama baik lembaga dewan, pihaknya telah melaporkan masalah ini ke Badan Kehormatan (BK) untuk ditindaklanjuti.
"Kami tidak mau dikambinghitamkan atas permasalahan ini. Kami ini benar-benar bekerja, tidak ada atas perintah atau tekananan siapapun," ujar Hasdiansyah.
Sementara itu, Ketua BK DPRD BU, Aliantor Harahap, mengatakan pihaknya akan memanggil pihak terkait untuk mengetahui duduk permasalahan yang sebenarnya.
Mengingat, pihaknya merespon hal ini setelah menerima laporan dari pihak Komisi I DPRD BU, dan tetap akan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Yang pasti, pihaknya akan menyikapi persoalan ini tetap diproses sesuai dengan aturan yang ada.
BACA JUGA:Dewan Bengkulu Utara Sorot Sengketa Pilkades di 11 Desa
"Kita harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Karena itu pihak-pihak terkait akan kita panggil untuk dikonfrontir. Setelah pemanggilan nanti kita akan lakukan pembuktiannya, pastinya hari ini sudah ada pelapor jadi makanya kami melakukan rapat guna meluruskan persoalan ini," ujar Ali.
Disinggung, seperti apa pihaknya akan menyikapi permasalahan ini, mengingat oknum anggota DPRD yang diduga melakukan kecerobohan ini menyeret nama Ketua Fraksi dari Partai Pohon Beringin.
Ia pun menegaskan, tidak ada tebang pilih dalam permasalahan ini. Apapun keputusannya nanti, sudah pastinya sesuai dengan BK dan pihaknya akan objektif. Artinya, pihaknya nanti akan mengeluarkan secara tertulis yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan bukti tatib.
"Kita dalam lembaga ini satu kesatuan, tidak lagi membawa partai tapi tugas dari AKD, sebagaimana yang sudah tertuang di dalam tatib itu yang kita jalankan. Masalah kita satu partai, jadi tidak bisa kita bawa ke ranah ini. Saat ini laporan secara tertulis belum diterima, jika surat itu sudah ada nanti akan kita dipelajari terlebih dahulu, begitu juga korbannya dan juga pihak yang berkompeten dalam permasalahan ini. Yang pasti, untuk saat ini, kami belum bisa memberikan sanksi apapun. Karena, belum juga mendapatkan keterangan dari yang bersangkutan. Artinya, nanti masalah ini benar-benar akan kita selesaikan. Kalau memang deliknya tidak merugikan pelapor, tentunya akan kita tulis juga dalam laporan itu. Kita jadwallan besok segera memanggil yang bersangkutan," pungkasnya.
Untuk diketahui, publik Bengkulu Utara dihebohkan kabar mengenai satu oknum dewan yang diduga memungut uang Rp 10 juta dari salah satu cakades, yang tengah dalam proses sengketa. Alasan oknum dewan tersebut, mengutip uang Rp 10 juta itu sebagai bentuk apresiasi atau uang lelah kepada komisi I, yang telah memproses pengaduan para cakades, terkait dugaan sejumlah pelanggaran dalam pelaksanaan pilkades serentak beberapa waktu lalu. Uang sebesar Rp 10 juta ini kabarnya dibagi dua masing-masing Rp 5 juta untuk uang gula kopi Komisi I dan sisanya 5 juta untuk Ketua DPRD.