LEBONG, RADARLEBONG,DISWAY.ID - Kasus dugaan pemerasan kepada PT. Surya Mataram Sakti (PT. SMS) yang sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan 2 terduga pemerasan yakni Mi (37) dan Sa (47) masih terus didalami Polres Lebong.
Namun, tidak menutup kemungkinan ada potensi korban pemerasan oleh ke 2 oknum wartawan bakal bertambah. Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK melalui Wakapolres Kompol Tatar Insan, SH dan didampingi Kasat Reskrim Polres Lebong, Iptu. Alexander, S.IK dalam pers rilis yang dilaksanakan pada Kamis (21/7) kemarin. BACA JUGA:2 Oknum Wartawan Tersangka, Perangkat Desa Wajib Lapor "Untuk sementara hasil pemeriksaan dan pengembangan penyidik belum ada. Tapi tetap akan kami kembangkan. Kemungkinan ada, tapi nanti, " kata Alex. Selain itu, lanjut Kasat Reskrim, penyidik juga akan memastikan kebenaran surat tugas nomor : 995/B/RED/SIGERINDO.COM/III/2021 salah satu media online milik Mi yang ikut dijadikan sebagai barang bukti. Terlebih dalam menjalankan aksinya, Mi mengaku sebagai salah satu wartawan media online. Sementara Sa, oknum salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). "Nanti kami juga akan kembangkan kearah situ (surat tugas, red), " lanjut Alex. Lebih jauh Kasat menjelaskan, aksi dugaan pemerasan tersebut dilakukan dengan modus take down berita. Kedua tersangka menganggap PT. SMS yang berada di wilayah Kecamatan Rimbo Pengadang telah mencemari lingkungan dalam proses pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTM) Ketahun III. BACA JUGA:Pengadilan Negeri Lebong Tangani 71 Perkara, 2 Perkara Paling Menonjol Modusnya, ke 2 pelaku mengaku tidak akan mempublis berita tersebut ke media dengan syarat dengan meminta sejumlah uang kepada Agung selaku Humas PT. SMS. Peristiwa tersebut terjadi pada 18 Juli lalu sekitar pukul 15. 00 WIB. "Agung memberikan uang sebesar Rp 5 juta dalam amplop coklat kepada tersangka Mi. Setelah diambil Mi menyerahkan amplop tersebut kepada tersangka Sa dan disimpan dalam kantong jaket sebelah kiri. Permasalahan pencemaran lingkungan dianggap selesai dan keduanya langsung meninggalkan kantor PT. SMS, " lanjut Kasat. Keduanya berhasil diamankan saat berada di dalam perjalanan menuju Tes Lebong Selatan. Jajaran Satreskrim Polres Lebong yang mendapatkan informasi langsung melakukan penangkapan. "Kedua tersangka dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara, " demikian Alexander.Kasus Pemerasan 2 Oknum Wartawan, Ada Potensi Korban Bertambah
Kamis 21-07-2022,23:12 WIB
Reporter : Adrian Roseple
Editor : Reni Apriani
Kategori :
Terkait
Sabtu 04-04-2026,17:07 WIB
Polisi Pasang Police Line di Jalan Amblas dan Tanjakan Patah di Lebong
Kamis 02-04-2026,15:27 WIB
Polres Lebong Gaungkan Gerakan Indonesia Asri, Fokus Bersihkan Destinasi Wisata
Selasa 31-03-2026,15:48 WIB
Beredar di Medsos Video Perundungan di Lebong, Keluarga Sudah Lapor Polisi
Kamis 26-03-2026,14:07 WIB
Terancam Naik Penyidikan, Eks Pjs Kades Ketenong II Wajib Kembalikan Rp 600 Juta
Rabu 18-03-2026,19:15 WIB
Polres Lebong Perkuat Keamanan Lebaran, Warga Bisa Titip Kendaraan Tanpa Biaya
Terpopuler
Senin 06-04-2026,17:42 WIB
Yadea Osta Jarak Tempuh 150 Km Sekali Cas, Harga Rp 19 Juta
Senin 06-04-2026,17:40 WIB
5 Motor Bebek Ini Justru Semakin Dicari, Hemat BBM
Senin 06-04-2026,14:50 WIB
Waspada Campak pada Anak: Kenali Gejala, Cara Penanganan, dan Pentingnya Vaksinasi
Senin 06-04-2026,16:50 WIB
BeAT Connected 125 2026 Terasa Naik Kelas, Cek Harganya
Senin 06-04-2026,16:47 WIB
BYD Denza D9 2026 Resmi Pre-Order, MPV Listrik
Terkini
Senin 06-04-2026,20:20 WIB
Limbah Menjadi Sumber Penghidupan, Nasabah PNM Mekaar Bandung Barat Bersinergi Lewat Ultra Mikro BRI
Senin 06-04-2026,17:42 WIB
Yadea Osta Jarak Tempuh 150 Km Sekali Cas, Harga Rp 19 Juta
Senin 06-04-2026,17:40 WIB
5 Motor Bebek Ini Justru Semakin Dicari, Hemat BBM
Senin 06-04-2026,16:50 WIB
BeAT Connected 125 2026 Terasa Naik Kelas, Cek Harganya
Senin 06-04-2026,16:47 WIB