LEBONG, RADARLEBONG,DISWAY.ID - Kasus dugaan pemerasan kepada PT. Surya Mataram Sakti (PT. SMS) yang sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan 2 terduga pemerasan yakni Mi (37) dan Sa (47) masih terus didalami Polres Lebong.
Namun, tidak menutup kemungkinan ada potensi korban pemerasan oleh ke 2 oknum wartawan bakal bertambah. Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK melalui Wakapolres Kompol Tatar Insan, SH dan didampingi Kasat Reskrim Polres Lebong, Iptu. Alexander, S.IK dalam pers rilis yang dilaksanakan pada Kamis (21/7) kemarin. BACA JUGA:2 Oknum Wartawan Tersangka, Perangkat Desa Wajib Lapor "Untuk sementara hasil pemeriksaan dan pengembangan penyidik belum ada. Tapi tetap akan kami kembangkan. Kemungkinan ada, tapi nanti, " kata Alex. Selain itu, lanjut Kasat Reskrim, penyidik juga akan memastikan kebenaran surat tugas nomor : 995/B/RED/SIGERINDO.COM/III/2021 salah satu media online milik Mi yang ikut dijadikan sebagai barang bukti. Terlebih dalam menjalankan aksinya, Mi mengaku sebagai salah satu wartawan media online. Sementara Sa, oknum salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). "Nanti kami juga akan kembangkan kearah situ (surat tugas, red), " lanjut Alex. Lebih jauh Kasat menjelaskan, aksi dugaan pemerasan tersebut dilakukan dengan modus take down berita. Kedua tersangka menganggap PT. SMS yang berada di wilayah Kecamatan Rimbo Pengadang telah mencemari lingkungan dalam proses pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTM) Ketahun III. BACA JUGA:Pengadilan Negeri Lebong Tangani 71 Perkara, 2 Perkara Paling Menonjol Modusnya, ke 2 pelaku mengaku tidak akan mempublis berita tersebut ke media dengan syarat dengan meminta sejumlah uang kepada Agung selaku Humas PT. SMS. Peristiwa tersebut terjadi pada 18 Juli lalu sekitar pukul 15. 00 WIB. "Agung memberikan uang sebesar Rp 5 juta dalam amplop coklat kepada tersangka Mi. Setelah diambil Mi menyerahkan amplop tersebut kepada tersangka Sa dan disimpan dalam kantong jaket sebelah kiri. Permasalahan pencemaran lingkungan dianggap selesai dan keduanya langsung meninggalkan kantor PT. SMS, " lanjut Kasat. Keduanya berhasil diamankan saat berada di dalam perjalanan menuju Tes Lebong Selatan. Jajaran Satreskrim Polres Lebong yang mendapatkan informasi langsung melakukan penangkapan. "Kedua tersangka dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara, " demikian Alexander.Kasus Pemerasan 2 Oknum Wartawan, Ada Potensi Korban Bertambah
Kamis 21-07-2022,23:12 WIB
Reporter : Adrian Roseple
Editor : Reni Apriani
Kategori :
Terkait
Selasa 28-04-2026,15:13 WIB
Polres Lebong Imbau Warga Jaga Kebun Kopi, Waspada Pencurian saat Panen Raya
Sabtu 25-04-2026,18:05 WIB
KPK Periksa 27 Pejabat Pemkab Tulungagung Terkait Kasus Korupsi Gatut Sunu Wibowo
Rabu 22-04-2026,11:24 WIB
Rotasi Jabatan di Polres Lebong, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Integritas
Sabtu 04-04-2026,17:07 WIB
Polisi Pasang Police Line di Jalan Amblas dan Tanjakan Patah di Lebong
Kamis 02-04-2026,15:27 WIB
Polres Lebong Gaungkan Gerakan Indonesia Asri, Fokus Bersihkan Destinasi Wisata
Terpopuler
Selasa 28-04-2026,16:23 WIB
Tips Hilangkan Bau Apek di Tas Sekolah dengan Bahan Alami
Selasa 28-04-2026,16:21 WIB
Cara Beli Tiket Kereta Api 2026 via Traveloka dan Livin
Selasa 28-04-2026,15:58 WIB
Xiaomi YU7 GT Siap Meluncur Akhir Mei 2026, Jarak Tempuh 705 Km
Selasa 28-04-2026,16:27 WIB
Simak Bagi Penumpang Baru, Ini Cara Pilih Kursi Kereta Api Paling Nyaman
Selasa 28-04-2026,15:07 WIB
KLH Perpanjang Waktu 6 Bulan, Pemkab Lebong Diminta Tuntaskan Persoalan TPA Air Kopras
Terkini
Selasa 28-04-2026,16:27 WIB
Simak Bagi Penumpang Baru, Ini Cara Pilih Kursi Kereta Api Paling Nyaman
Selasa 28-04-2026,16:23 WIB
Tips Hilangkan Bau Apek di Tas Sekolah dengan Bahan Alami
Selasa 28-04-2026,16:21 WIB
Cara Beli Tiket Kereta Api 2026 via Traveloka dan Livin
Selasa 28-04-2026,16:01 WIB
Suzuki Smash 115 Plus ABS 2026 Muncul Lagi, Bebek Legend
Selasa 28-04-2026,15:58 WIB