LEBONG, RADARLEBONG,DISWAY.ID - Kasus dugaan pemerasan kepada PT. Surya Mataram Sakti (PT. SMS) yang sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan 2 terduga pemerasan yakni Mi (37) dan Sa (47) masih terus didalami Polres Lebong.
Namun, tidak menutup kemungkinan ada potensi korban pemerasan oleh ke 2 oknum wartawan bakal bertambah. Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK melalui Wakapolres Kompol Tatar Insan, SH dan didampingi Kasat Reskrim Polres Lebong, Iptu. Alexander, S.IK dalam pers rilis yang dilaksanakan pada Kamis (21/7) kemarin. BACA JUGA:2 Oknum Wartawan Tersangka, Perangkat Desa Wajib Lapor "Untuk sementara hasil pemeriksaan dan pengembangan penyidik belum ada. Tapi tetap akan kami kembangkan. Kemungkinan ada, tapi nanti, " kata Alex. Selain itu, lanjut Kasat Reskrim, penyidik juga akan memastikan kebenaran surat tugas nomor : 995/B/RED/SIGERINDO.COM/III/2021 salah satu media online milik Mi yang ikut dijadikan sebagai barang bukti. Terlebih dalam menjalankan aksinya, Mi mengaku sebagai salah satu wartawan media online. Sementara Sa, oknum salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). "Nanti kami juga akan kembangkan kearah situ (surat tugas, red), " lanjut Alex. Lebih jauh Kasat menjelaskan, aksi dugaan pemerasan tersebut dilakukan dengan modus take down berita. Kedua tersangka menganggap PT. SMS yang berada di wilayah Kecamatan Rimbo Pengadang telah mencemari lingkungan dalam proses pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTM) Ketahun III. BACA JUGA:Pengadilan Negeri Lebong Tangani 71 Perkara, 2 Perkara Paling Menonjol Modusnya, ke 2 pelaku mengaku tidak akan mempublis berita tersebut ke media dengan syarat dengan meminta sejumlah uang kepada Agung selaku Humas PT. SMS. Peristiwa tersebut terjadi pada 18 Juli lalu sekitar pukul 15. 00 WIB. "Agung memberikan uang sebesar Rp 5 juta dalam amplop coklat kepada tersangka Mi. Setelah diambil Mi menyerahkan amplop tersebut kepada tersangka Sa dan disimpan dalam kantong jaket sebelah kiri. Permasalahan pencemaran lingkungan dianggap selesai dan keduanya langsung meninggalkan kantor PT. SMS, " lanjut Kasat. Keduanya berhasil diamankan saat berada di dalam perjalanan menuju Tes Lebong Selatan. Jajaran Satreskrim Polres Lebong yang mendapatkan informasi langsung melakukan penangkapan. "Kedua tersangka dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara, " demikian Alexander.Kasus Pemerasan 2 Oknum Wartawan, Ada Potensi Korban Bertambah
Kamis 21-07-2022,23:12 WIB
Reporter : Adrian Roseple
Editor : Reni Apriani
Kategori :
Terkait
Sabtu 14-03-2026,16:55 WIB
Operasi Ketupat Nala 2026 di Lebong Dimulai, 166 Personel Gabungan Dikerahkan
Sabtu 07-03-2026,17:43 WIB
Dukung Program Nasional Indonesia ASRI, Polres Lebong Gelar Aksi Bersih-Bersih
Senin 02-03-2026,10:31 WIB
Tebar Kebaikan, Polres Lebong dan Bhayangkari Bagikan 300 Paket Takjil untuk Warga
Senin 23-02-2026,14:52 WIB
Buntut Dugaan Korupsi BUMDes , Polisi Jadwalkan Pemanggilan Pjs Kades Gandung Baru
Senin 16-02-2026,12:47 WIB
Tragis! Kecelakaan Maut di Desa Air Kopras Lebong, Pemotor Tewas di Tempat
Terpopuler
Sabtu 14-03-2026,20:59 WIB
5 Mobil Bekas Murah dengan Biaya Perawatan Mahal yang Perlu Dipertimbangkan Sebelum Membeli
Sabtu 14-03-2026,20:18 WIB
5 Rekomendasi Smart TV 32 Inch Terbaik Harga 1 Jutaan: Google TV, Android TV, dan Smart TV Berkualitas
Sabtu 14-03-2026,21:04 WIB
5 Mobil yang Mudah Overheat: Penyebab, Masalah Sistem Pendingin, dan Risiko Kerusakan Mesin
Minggu 15-03-2026,13:15 WIB
Update Harga TV Coka Terbaru 2026: Mulai Rp1,6 Jutaan, Sudah Ada Google TV dan QLED
Sabtu 14-03-2026,20:21 WIB
Resep Bolu Basah Margarin Enak, Ekonomis, dan Mudah Dibuat di Rumah
Terkini
Minggu 15-03-2026,17:30 WIB
Parfum Murah 30 Ribuan Viral! Ini Review 4 Varian Braven Code EDP yang Bakal Masuk Minimarket
Minggu 15-03-2026,17:00 WIB
Review Parfum Murah di Indomaret 2026, Harga Mulai Rp9.900 dengan Aroma Wangi dan Tahan Lama
Minggu 15-03-2026,16:30 WIB
Review Daihatsu Rocky Hybrid: Menggoda dengan Teknologi Canggih, Tapi Masih Ada Kekurangan
Minggu 15-03-2026,16:00 WIB
Antrean Mengular! Motor Listrik Alva N3 Next Gen Laris Manis Maret 2026, Jarak Tempuh 140 Km Harga Rp11 Jutaa
Minggu 15-03-2026,15:30 WIB