LEBONG, radarlebong.disway.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong siap lakukan langkah hukum dengan melakukan penertiban menara telekomunikasi yang diketahui belum menyumbang retribusi PAD ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong.
Penegasan tersebut disampaikan Kakan Satpol PP Lebong, Tarmizi S. Sos. Namun, langkah hukum tersebut dilaksanakan apabila instansi terkait melibatkan Satpol PP dalam penertiban itu. " Pada dasarnya kita siap untuk menertibkan dan mengambil langkah hukum terkait menara tower telekomunikasi tersebut. Namun, tetap sebelum ada tindakan hukum, hendaknya instansi terkait dapat memberikan peringatan terhadap provider menara tower tersebut," terang Tarmizi. BACA JUGA:3 Unit Mobil DPRD Belum Diserahkan ke Pemkab Lebong Ia pun mengakui dan membenarkan, jika terdapat puluhan menara telekomunikasi di Lebong yang beroperasi. Hanya saja untuk melakukan penertiban, Satpol PP masih menunggu kepastian titik-titik mana saja yang melanggar dari dinas terkait. "Pada intinya apabila sudah ada intruksi kami siap melaksanakannya,"ungkapnya. Bahkan, tambahnya, petugas Satpol PP juga tidak akan kesulitan apabila diharuskan menertibkan menara telekomunikasi itu dalam jumlah banyak, karena nanti teknisnya bisa diurutkan dengan memperhatikan prioritas. "Kalau Satpol PP kan hanya pelaksana keputusan administrasi dan yang memutuskan itu dari Dinas terkait yaitu Dinas Kominfo SP Dan Bidang Pendapatan BKD Lebong, kalau mereka keluarkan surat perintah bongkar, ya kita bongkar dan tentunya harus sesuai dengan SOP," tukasnya.