LEBONG, radarlebong.disway.id - Menyusul tidak diketahuinya keberadaan 4 sertifikat lahan pada mess Pemkab Lebong yang berada di Desa Cimekar Kecamatan Cileunyi, Bandung, Pemkab Lebong berencana untuk segera melakukan pengukuran ulang sesuai dengan berita acara jual beli. Pengukuran ulang ini juga akan dilakukan terhadap ratusan aset tanah milik Pemkab Lebong lainnya.
"Pengukuran ulang ini untuk mencocokan kembali lahan milik Pemkab dengan berita acara jual beli, sebab ada 4 sertifikat lahan dilokasi tersebut yang tidak diketahui keberadaannya. Dan sertifikatnya nanti atas nama Pemkab Lebong. Ya, nanti akan kita cek kembali berita acara jual beli mulai dari tahun 2007 hingga 2009 dan akan dicocokkan dengan lahan yang ada," ujar Plt. Kepala BKD Lebong, Erik Rosadi, SSTP, M.Si melalui Kabid Aset Rizka Putra Utama, M.Si.
Dijelaskannya, hal ini dilakukan untuk melanjutkan proses penghapusan aset mess Pemkab Lebong di Bandung yang nantinya akan diganti dengan rumah singgah disekitar kawasan RSUD M. Yunus Bengkulu yang dinilai lebih bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Lebong.
BACA JUGA:Final, Lebong Dijatah 410 Formasi PPPK, Tenaga Guru Terbanyak
"Lahan mess ini terdiri dari 8 sertifikat, namun yang ada hanya 4 sertifikat saja. Sedangkan 4 sertifikat lainnya tidak diketahui keberadaannya," jelasnya.
Ditambahkannya, rencana penghapusan aset mess Pemkab Lebong di Bandung ini, juga akan disampaikan ke DPRD Lebong. Sebab, mengacu pada Permendagri nomor 19 tahun 2016 disebutkan bahwa penghapusan aset daerah dengan nilai lebih dari Rp 5 miliar harus mendapat persetujuan dari DPRD.
"Saat ini kita masih menyiapkan beberapa administrasi yang dibutuhkan untuk melakukan penghapusan aset ini. Jika semuanya sudah siap, nanti akan kita sampaikan dulu kepada pimpinan," singkatnya.