Beli Minyak Goreng Curah Pakai Aplikasi, Pedagang Sebut Ribet dan Repot

Rabu 29-06-2022,12:07 WIB
Reporter : Adrian Roseple
Editor : Reni Apriani

LEBONG, radarlebong.com - Kendatipun, hingga saat ini Pemkab Lebong melalui Disperindagkop dan UKM Lebong belum menerima edaran resmi, perihal pembelian minyak goreng (migor) curah menggunakan aplikasi Peduli Lindungi yang sudah mulai disosialisasikan,  Senin (28/6). 

Namun, di tingkat pedagang manisan menilai sangatlah ribet jika pembeli harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

" Apalagi orang kita (Lebong,red) ini hampir tidak banyak yang menggunakan hp android, lagian saya juga sudah lama tidak menjual minyak goreng curah, karena kotor. Beda, kalau di kota lain bersih. Yang jelas, kalau pembeli harus pakai aplikasi ataupun membawa KTP , saya rasa juga membingungkan dan kami penjual juga repot, mana harus melayan pembeli lain pula," kata Ahok, Pedagang Toko Manisan di Pasar Muara Aman.

Sementara itu, Plt. Kepala DisperindagKop dan UKM Lebong, Iwan Jang Jaya, SE mengaku jika hingga kemarin, belum ada edaran resmi dari pusat yang diterima.

" Bahkan setelah kami koordinasi dengan Dinas Provinsi juga belum ada informasi," kata Mantan Camat Uram Jaya ini.

Lebih jauh, dijelaskannya, terkait dengan kebijakan pemerintah pusat soal migor pakai aplikasi peduli lindungi tersebut dinilai kurang efektif, apabila saat ini diterapkan di Lebong. 

Karena menurutnya hal seperti ini harus di lakukan sosialisasi berkala panjang, terlebih tidak semua masyarakat memahami adanya aplikasi tersebut. 

BACA JUGA:Mari Bun, Ada Kabar Baru Soal Migor Curah, Beli Pakai Ini..

"Itu pendapat saya jika kebijakan itu di terapkan saat ini saya rasa Lebong belum siap, pasti perlu di lakukan sosialisasi panjang. Karena yang kita hindari itu jangan sampai ada konflik antar pedagang dan warga," jelasnya. 

Meskipun demikian, pihaknya mengaku masih akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak provinsi. Terlebih juga saat ini tengah menanti bagaimana teknis pengerjaanya dari pemerintah pusat mengenai program baru tersebut.

"Soal teknisnya masih akan kita koordinasikan, apabila pemerintah pusat sudah mengeluarkan juknis dan juklak terkait itu, baru kita mulai untuk sosialisasi ini kepada masyarakat," tuturnya.

Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia (Menkomarinves) Luhut Panjaitan, berencana akan menerapkan kebijakan terbaru mengenai minyak goreng curah. 

Dalam kebijkan terbaru itu setiap penjualan dan pembelian minyak goreng curah dengan harga Rp 14.000 harus menggunakan NIK ataupun aplikasi Peduli Lindungi yang mana kebijakan ini mulai disosialisasikan pada Senin 27 Juni hingga  dua minggu ke depan. (wlk) 

 

Kategori :