LEBONG, radarlebong.com - Puluhan menara BTS (base transciever station) di Kabupaten Lebong saat ini beroperasi gratis tanpa pungutan retribusi bagi daerah. Padahal, Pemkab Lebong sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) nomor 16 tahun 2017 tentang perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2015 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Plt. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Erik Rosadi, SSTP, M.Si, melalui Kabid Pendapatan, Monginsidi, S.Sos, tidak menampik hal ini. "Penerapan Perda retribusi pengendalian menara telekomunikasi ini belum dapat kita laksanakan karena belum ada Peraturan Bupati (Perbub) yang mengatur penetapan retribusi tersebut," kata Monginsidi kepada Radar Lebong, Rabu (2/2). Diperkirakan jumlah menara BTS yang saat ini beroperasi gratis dan belum dilakukan penarikan retribusi daerah ini mencapai antara 21 hingga 35 unit, tersebar hampir diseluruh kecamatan. "Kita akan segera berkoordinasi dengan Dinas Kominfo mengenai penyusunan Perbub ini. Sehingga, kedepan menara BTS ini bisa ditarik retribusi sebagai salah satu sumber pendapatan daerah," kata dia. Tahun 2018 silam, tambah Monginsidi, Bidang Pendapatan BKD Lebong sudah pernah berupaya melakukan penarikan retribusi pengendalian menara telekomunikasi ini. Namun karena belum adanya payung hukum penetapan tarif retribusi sehingga hal ini belum dapat dilaksanakan. "Saat ini hanya sebatas pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi saja. Secepatnya kita akan koordinasi ke Kominfo mengenai Perbub ini," jelasnya. Sementara itu, BTS atau base transciever station adalah infrastruktur telekomunikasi yang memfasilitasi komunikasi nirkabel antara peranti komunikasi dan jaringan operator di Kabupaten Lebong Dalam Peraturan Daerah nomor 16 tahun 2017 tentang perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2015 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Pada pasal 28 ayat 5 disebutkan bahwa tarif sebagaimana dimaksud pada ayat 3 ditetapkan sebesar Rp 967 ribu per menara per tahun. Kemudian, pada pasal 6 disebutkan, tarif sebagaimana dimaksud pada ayat 5 dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Selanjutnya di pasal 7 menyebutkan penetapan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat 6 ditetapkan dengan Peraturan Bupati. (bye)
Waduh! Puluhan Menara BTS Beroperasi Gratis, Tanpa Retribusi
Kamis 03-02-2022,10:47 WIB
Editor : Radar Lebong
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 05-02-2026,18:05 WIB
Denza B5 Bakal Hadir di RI Lewat BCA Expoversary 2026
Kamis 05-02-2026,20:01 WIB
Instruksi Presiden Prabowo, Polres Lebong Gerakkan Aksi Bersih Sampah di Pasar Terminal Muara Aman
Kamis 05-02-2026,17:50 WIB
Apakah Listrik 900 Watt Bisa Cas Motor Listrik?
Kamis 05-02-2026,17:50 WIB
Honda CR-V Terbaru Bakal Dirakit Lokal dengan Harga Lebih Kompetitif
Kamis 05-02-2026,17:40 WIB
Mobil Honda Mobilio Performa Kencang Seperti Jazz
Terkini
Jumat 06-02-2026,17:13 WIB
Toyota Model Terbaru 2026: Kendaraan Listrik Super Mungil untuk Mobilitas Kota Modern
Jumat 06-02-2026,17:08 WIB
Kia PV5 EV 2026: MPV Listrik Ikonik dengan Desain Futuristik dan Kabin Super Praktis
Jumat 06-02-2026,16:41 WIB
Ramalan Shio Ayam di Tahun Kuda Api 2026: Waspada Nafsu Membabi Buta dan Fokus pada Prinsip
Jumat 06-02-2026,16:36 WIB