LEBONG, radarlebong.com - Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Lebong yang divonis terbukti melakukan tindak pidana korupsi anggaran rutin Sekretariat DPRD Lebong tahun 2016, mulai bergulir. 2 anggota DPRD Lebong periode 2019-2024, Azman May Dolan dan Mahdi divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan kesatu subsidair. PAW terhadap anggota DPRD Lebong dilakukan atas dasar Undang-undang nomor 13 tahun 2019 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6 tahun 2019 tentang Perubahan PKPU nomor 6 tahun 2017 tentang Pergantian Antar Waktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Beberapa alasan dilakukannya PAW anggota DPRD ini diantaranya meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan. Sesuai PKPU nomor 6 tahun 2019 tentang Perubahan PKPU nomor 6 tahun 2017 tentang Pergantian Antar Waktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota disebutkan calon PAW adalah yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari Partai Politik yang sama pada Dapil yang sama. Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong nomor 88/PL.0I.7-Kpt/1707/KPU-Kab/V/2019 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Lebong tahun 2019 yang ditetapkan di Tubei pada 2 Mei 2019 ditandatangani Ketua KPU Lebong, Shalahuddin Al Khidhr, 2 calon legislatif (caleg) yang memperoleh suara terbanyak dari Partai Demokrat daerah pemilihan (Dapil) 1 Lebong dan Partai Golkar Dapil 2 Lebong, yakni: Asniwati, caleg nomor urut 2 Partai Demokrat Dapil 1 Lebong dengan perolehan suara masing-masing di Kecamatan Lebong Atas 50 suara, Lebong Utara 404 suara, Pelabai 67 suara, Amen 154 suara, Uram Jaya 68 suara, Pinang Belapis 32 suara. Total suara yang dikantongi Asniwati sebanyak 775 suara terbanyak kedua dibawah Azman May Dolan dengan peroleh suara 1.231 suara dari 12 caleg Partai Demokrat di Dapil 1 Lebong. Jumlah keseluruhan perolehan suara Partai Demokrat Dapil 1 Lebong yakni Lebong Atas 610 suara, Lebong Utara 770 suara, Pelabai 517 suara, Amen 379 suara, Uram Jaya 177 suara, Pinang Belapis 262 suara dengan total sebanyak 2.715 suara. Sedangkan dari Partai Golkar Dapil 2 Lebong, caleg yang memperoleh suara terbanyak yakni caleg nomor urut 6 yakni A. Zurkasi IS, A.Md. Total perolehan suara Zurkasi sebanyak 648 atau hanya berselisih 91 suara dari Mahdi yang memperoleh 739 suara. Di kecamatan Lebong Tengah, Zurkasi memperoleh 34 suara, kecamatan Bingin Kuning 537 suara dan Lebong Sakti 77 suara. Jumlah keseluruhan perolehan suara Partai Golkar di Dapil 2 Lebong yakni Lebong Tengah 180 suara, Bingin Kuning 1.078 suara dan Lebong Sakti 352 suara dengan total sebanyak 1.610 suara. (red)
Kenalan dengan Calon PAW Anggota DPRD Lebong, Ini Sosoknya
Minggu 13-02-2022,15:48 WIB
Editor : Radar Lebong
Kategori :