RalebNews - Bupati Lebong, Kopli Ansori, tampak jengkel dalam rapat teknis pelaksanaan vaksinasi anak usia 6-11 tahun dengan peserta Kepala Sekolah (Kepsek) naungan Dinas Dikbud Lebong. Pasalnya, 5 Kepsek didapati bolos alias tidak hadir pada rapat ini, Bupati meminta 5 Kepsek ini dijatuhi sanksi. "Rapat ini penting dilaksanakan untuk mensukseskan program yang dilakukan serentak se-Indonesia ini. Tidak hadirnya 5 Kepsek ini, mau tidak mau harus di sanksi," ujar Bupati, Kopli Ansori. Tidak hanya itu saja, Bupati juga mengancam bakal mencabut izin sekolah swasta di Lebong karena terdapat Kepsek yang tidak mengikuti rapat penting ini. "Jangan karena sekolah swasta terus seenaknya saja tidak mau menghadiri undangan Bupati. Rapat ini menindaklanjuti instruksi Presiden tentang vaksinasi anak usia 6-11 tahun," tegasnya. Bupati, Kopli Ansori, yang terlanjur mengkal hati ini lantas meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lebong dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk menghadap ke ruang kerjanya setelah rapat teknis pelaksaan vaksinasi anak di Lebong. "Segera temui saya di ruangan. Saya harus tegas, ini menyangkut kesehatan anak-anak. Jangan kesannya kepala sekolah acuh terhadap pandemi covid-19," pungkas Bupati. Sementara itu, pelaksanaan vaksinasi pada anak sebagai upaya tercapainya kekebalan kelompok itu dilakukan berdasarkan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/6688/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Anak Usia 6-11 Tahun. Vaksinasi Covid-19 pada anak usia 6-11 tahun ini menyasar 25,6 juta anak Indonesia. Jumlah ini berdasarkan data dari Sensus Penduduk 2020. (bye)
Keki...5 Kepsek Bolos Rapat Vaksinasi Anak, Bupati: Harus Disanksi !
Kamis 06-01-2022,09:05 WIB
Editor : Radar Lebong
Kategori :