LEBONG, radarlebong.com – Kegiatan menjemur hasil panen baik berupa padi atau kopi di jalan tampaknya sudah menjadi kebiasaan masyarakat Lebong. Alih-alih, biasanya minimnya lokasi untuk menjemur hasil panen di lokasi tertentu, kadang menjadi alasan utama masyarakat sehingga menjadikan jalan umum sebagai lokasi tempat menjemur hasil panen tersebut. Baca Juga : Ingat Ya, Jalan Bukan Tempat Jemur Hasil Panen Namun, mungkin masyarakat belum mengetahui, jika tindakan menjemur padi jalan tersebut telah melanggar aturan lalu lintas dan bisa dipidana. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 236 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan dan Jalan. Melihat kondisi tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Lebong Yulizar, SH mengimbau warga untuk tidak melakukan aktifitas jemur hasil pertanian di jalan. " Karena hal tersebut justru menyebabkan lakalantas. Selain merugikan orang lain, mereka juga wajib bertanggung jawab, " kata Yulizar. Baca Juga : Jemur Hasil Panen di Badan Jalan Menjadi Kebiasaan Jika pun nantinya, lanjut Yulizar, masih ditemukan masyarakat yang menggunakan jalan untuk menjemur padi maupun kopi hasil pertanian. Maka, sambung Yulizar, pihaknya akan mengambil langkah lanjutan. " Kita sangat berharap masyarakat bisa bekerjasama menciptakan ketertiban dan ketentraman ditengah masyarakat. Dimana, sebagai langkah persuasif, kami juga akan melakukan sosialisasi untuk mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan fasilitas umum untuk menjemur padi jalan," demikian Yulizar.(bye)
Kebiasaan Jemur Padi di Jalan, Begini Imbauan Satpol PP
Rabu 09-03-2022,12:37 WIB
Editor : Radar Lebong
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 04-10-2026,08:00 WIB
4 Cara Mengecilkan Lengan dengan Cepat dan Aman, Bisa Dilakukan di Rumah
Minggu 04-10-2026,10:00 WIB
4 Cara Memilih Bra untuk Remaja yang Nyaman Dipakai Sehari-hari
Minggu 04-10-2026,14:25 WIB
20 Ucapan Hari Hewan Sedunia 2026, Penuh Makna dan Cocok untuk Caption
Minggu 04-10-2026,14:06 WIB
Baru Dilantik, Kapolri Suyudi Langsung Mutasi 88 Perwira
Minggu 04-10-2026,14:11 WIB
Kendaraan Listrik Naik Kapal Wajib Baterai Tak Penuh 100 Persen, Ini Alasannya
Terkini
Minggu 04-10-2026,16:00 WIB
Promo HokBen Oktober 2026 dengan Bank Saqu, Cashback 50 Persen dan Gratis Chicken Tofu
Minggu 04-10-2026,15:00 WIB
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Capai Rp8,3 Juta per Bulan
Minggu 04-10-2026,14:41 WIB
Kejari Bengkulu Utara Geledah PDAM Tirta Ratu Samban, Amankan 124 Dokumen dan Perangkat Elektronik
Minggu 04-10-2026,14:25 WIB
20 Ucapan Hari Hewan Sedunia 2026, Penuh Makna dan Cocok untuk Caption
Minggu 04-10-2026,14:11 WIB