IMB Diganti PBG, Tapi Belum Bisa Urus Sekarang

Rabu 16-02-2022,16:23 WIB
Editor : Radar Lebong

LEBONG, radarlebong.com - Presiden Joko Widodo resmi menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal itu dilakukan melalui aturan turunan UU Cipta Kerja, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Namun, bagi masyarakat  Lebong yang mau mengurus PBG, belum bisa terlaksana. Soalnya, saat ini masih terkendala dengan Surat Keputusan (SK) tim ahli dari Dinas PUPR-Hub Lebong. Kabid Cipta Karya Dinas PUPR-Hub Lebong, Mast Irawan Nugroho, ST, mengatakan, pengajuan permohonan PBG dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Dimana, nantinya, usulan tersebut akan dilakukan verifikasi. Dan, Jika dinyatakan lengkap, oleh pengawas permohonan tersebut akan dibagikan ke tim ahli tergantung dengan luasan tanah yang akan dibangun. Sekarang ini sudah ada beberapa yang mengajukan permohonan yang masuk SIMBG. "Namun sejauh ini kami belum bisa diproses karena terganjal SK tim ahli," katanya. Lebih jauh dikatakannya, Wawan sapaan akrabnya, dengan adanya pergantian tersebut pihaknya juga sudah menyusun draf Peraturan Daerah (Perda) dalam menarik retribusi pengurusan PBG, mengingat Perda IMB tidak lagi bisa dijadikan payung hukum dalam menarik retribusi bagi daerah. Tentunya prosesnya sangat panjang karena harus mendapat persetujuan dari dewan. "Draf Perda PBG sudah kami siapkan, sebelum kami usulkan terlebih dahulu akan kami konsultasikan," jelasnya. Lanjutnya Wawan, dalam penerbitan izin PBG tetap akan dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebong. Dalam hal ini Bidang Cipta Karya DPUPR- Hub Kabupaten Lebong hanya sebatas memproses permohonan PBG. "Karena sejauh ini belum ada Perda yang mengatur terkait retribusi PBG maka dalam pengurusannya belum bisa dipungut biaya," ungkapnya. Ditambahkannya Wawan, meski Perda draf PBG belum ada sebagai payung hukum, namun untuk Perbup draf PBG nya sedang dalam proses yang saat ini di bidang Hukum Setda Lebong, perbup ini untuk mengeluarkan SK Tim Ahli, "Sebelum Perda Draf PBG belum diterbitkan, pemohon pembuatan PBG akan diproses namun tampa dipungut retribusinya," demikiannya. (bye)

Tags :
Kategori :

Terkait