LEBONG, radarlebong.com - Presiden Joko Widodo resmi menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal itu dilakukan melalui aturan turunan UU Cipta Kerja, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Namun, bagi masyarakat Lebong yang mau mengurus PBG, belum bisa terlaksana. Soalnya, saat ini masih terkendala dengan Surat Keputusan (SK) tim ahli dari Dinas PUPR-Hub Lebong. Kabid Cipta Karya Dinas PUPR-Hub Lebong, Mast Irawan Nugroho, ST, mengatakan, pengajuan permohonan PBG dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Dimana, nantinya, usulan tersebut akan dilakukan verifikasi. Dan, Jika dinyatakan lengkap, oleh pengawas permohonan tersebut akan dibagikan ke tim ahli tergantung dengan luasan tanah yang akan dibangun. Sekarang ini sudah ada beberapa yang mengajukan permohonan yang masuk SIMBG. "Namun sejauh ini kami belum bisa diproses karena terganjal SK tim ahli," katanya. Lebih jauh dikatakannya, Wawan sapaan akrabnya, dengan adanya pergantian tersebut pihaknya juga sudah menyusun draf Peraturan Daerah (Perda) dalam menarik retribusi pengurusan PBG, mengingat Perda IMB tidak lagi bisa dijadikan payung hukum dalam menarik retribusi bagi daerah. Tentunya prosesnya sangat panjang karena harus mendapat persetujuan dari dewan. "Draf Perda PBG sudah kami siapkan, sebelum kami usulkan terlebih dahulu akan kami konsultasikan," jelasnya. Lanjutnya Wawan, dalam penerbitan izin PBG tetap akan dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebong. Dalam hal ini Bidang Cipta Karya DPUPR- Hub Kabupaten Lebong hanya sebatas memproses permohonan PBG. "Karena sejauh ini belum ada Perda yang mengatur terkait retribusi PBG maka dalam pengurusannya belum bisa dipungut biaya," ungkapnya. Ditambahkannya Wawan, meski Perda draf PBG belum ada sebagai payung hukum, namun untuk Perbup draf PBG nya sedang dalam proses yang saat ini di bidang Hukum Setda Lebong, perbup ini untuk mengeluarkan SK Tim Ahli, "Sebelum Perda Draf PBG belum diterbitkan, pemohon pembuatan PBG akan diproses namun tampa dipungut retribusinya," demikiannya. (bye)
IMB Diganti PBG, Tapi Belum Bisa Urus Sekarang
Rabu 16-02-2022,16:23 WIB
Editor : Radar Lebong
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 04-04-2026,20:13 WIB
Bayar PBB Tanpa Ribet di Super Apps BRImo, Dapat Cashback hingga 13%
Sabtu 04-04-2026,17:48 WIB
QuranTime Hadir sebagai Aplikasi Web Jadwal Salat dan Kiblat yang Praktis dan Akurat
Sabtu 04-04-2026,17:12 WIB
Satu Tahun Kepemimpinannya, Bupati Lebong Azhari Akui Berbagai Program Belum Terealisasi Optimal
Sabtu 04-04-2026,17:07 WIB
Polisi Pasang Police Line di Jalan Amblas dan Tanjakan Patah di Lebong
Sabtu 04-04-2026,19:59 WIB
Bayar PBB Kini Lebih Mudah Lewat BRImo, Bank Rakyat Indonesia Tawarkan Promo Cashback Menarik
Terkini
Sabtu 04-04-2026,20:18 WIB
LinkUMKM BRI Dorong Pengusaha Perempuan Naik Kelas, JJC Rumah Jahit Berhasil Kembangkan Fesyen Wastra
Sabtu 04-04-2026,20:13 WIB
Bayar PBB Tanpa Ribet di Super Apps BRImo, Dapat Cashback hingga 13%
Sabtu 04-04-2026,20:08 WIB
Pinkan Mambo Alami Guncangan Mental Usai Dibully Netizen Karena Live TikTok di Pinggir Jalan
Sabtu 04-04-2026,20:03 WIB
Update Harga Emas Antam Sabtu Pagi 4 April 2026
Sabtu 04-04-2026,19:59 WIB