DHKP dan SPPT Dibagikan, Data Wajib Pajak Dimutakhirkan

Sabtu 12-03-2022,12:38 WIB
Editor : Radar Lebong

LEBONG, radarlebong.com - BKD Lebong melalui Bidang Pendapatan dan Bagi Hasil menerangkan setelah Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dibagikan. Pihaknya, baru akan melakukan pemutakhiran data wajib pajak. Kabid Pendapatan dan Bagi Hasil BKD Lebong, Monginsidi, S.Sos melalui Kasubid PBB-P2 dan BPHTB Suparjo,ST, mengatakan dengan pola tersebut, diyakini bisa memaksimalkan proses pemuktahiran wajib pajak karena waktunya yang lebih lama. Baca JugaPendataan Ulang Wajib Pajak , Tingkatkan Capaian PBB 100 Persen Kalau dengan pola sebelumnya waktu efektif dalam proses pemuktahiran hanya 3 bulan. Namun, dengan keterbatasan personil tentu waktu itu sangat singkat. Maka proses pemuktahiran baru akan dilakukan setelah DHKP dan SPPT dibagikan. "Dengan begitu proses pemuktahiran wajib pajak bisa dilaksanakan kurang lebih selama lima bulan. Dan, untuk proses cetak DHKP dan SPPT PBBP2 tahun ini masih menunggu kertas khusus yang sudah di order ke percetakan. Jika tidak ada kendala kertas tersebut baru selesai pada Maret ini. Setelah itu baru DHKP dan SPPT bisa dilakukan cetak massal. Untuk tahun ini kita sudah menggunakan aplikasi baru SmartGov sehingga ada beberapa perubahan dan harus menyesuaikan dengan kertas." jelasnya. Dirinya menambahkan, untuk tahun ini target PAD dari sektor PBBP2 mengalami peningkatan kurang lebih sekitar Rp 140 juta dibanding dengan tahun 2021 lalu. Angka kenaikan ini baru perkiraan kita kalau bisa lebih lagi peningkatan target nya. "Kami optimis target ini bisa terealisasi seratus persen ditahun 2022 ini," demikiannya. (bye)

Tags :
Kategori :

Terkait