LEBONG, radarlebong.com - BKD Lebong melalui Bidang Pendapatan dan Bagi Hasil menerangkan setelah Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dibagikan. Pihaknya, baru akan melakukan pemutakhiran data wajib pajak. Kabid Pendapatan dan Bagi Hasil BKD Lebong, Monginsidi, S.Sos melalui Kasubid PBB-P2 dan BPHTB Suparjo,ST, mengatakan dengan pola tersebut, diyakini bisa memaksimalkan proses pemuktahiran wajib pajak karena waktunya yang lebih lama. Baca Juga : Pendataan Ulang Wajib Pajak , Tingkatkan Capaian PBB 100 Persen Kalau dengan pola sebelumnya waktu efektif dalam proses pemuktahiran hanya 3 bulan. Namun, dengan keterbatasan personil tentu waktu itu sangat singkat. Maka proses pemuktahiran baru akan dilakukan setelah DHKP dan SPPT dibagikan. "Dengan begitu proses pemuktahiran wajib pajak bisa dilaksanakan kurang lebih selama lima bulan. Dan, untuk proses cetak DHKP dan SPPT PBBP2 tahun ini masih menunggu kertas khusus yang sudah di order ke percetakan. Jika tidak ada kendala kertas tersebut baru selesai pada Maret ini. Setelah itu baru DHKP dan SPPT bisa dilakukan cetak massal. Untuk tahun ini kita sudah menggunakan aplikasi baru SmartGov sehingga ada beberapa perubahan dan harus menyesuaikan dengan kertas." jelasnya. Dirinya menambahkan, untuk tahun ini target PAD dari sektor PBBP2 mengalami peningkatan kurang lebih sekitar Rp 140 juta dibanding dengan tahun 2021 lalu. Angka kenaikan ini baru perkiraan kita kalau bisa lebih lagi peningkatan target nya. "Kami optimis target ini bisa terealisasi seratus persen ditahun 2022 ini," demikiannya. (bye)
DHKP dan SPPT Dibagikan, Data Wajib Pajak Dimutakhirkan
Sabtu 12-03-2022,12:38 WIB
Editor : Radar Lebong
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 22-04-2026,11:24 WIB
Rotasi Jabatan di Polres Lebong, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Integritas
Rabu 22-04-2026,15:24 WIB
Update Hari Ini! Daftar Kode Redeem FC Mobile Rabu 22 April 2026, Ada Paket Ikon Puyol dan Maradona.
Rabu 22-04-2026,10:54 WIB
Update Harga Emas Antam Rabu 22 April: Turun ke Level Rp2.830.000 per Gram
Rabu 22-04-2026,11:03 WIB
Honda HR-V: SUV Modern dengan Desain Dinamis dan Teknologi Canggih
Rabu 22-04-2026,11:21 WIB
Diduga Imbas Akuisisi, 28 Karyawan PT MPM dan MHE Kehilangan Pekerjaan
Terkini
Rabu 22-04-2026,16:17 WIB
Daftar Kendaraan yang Tidak Perlu Bayar Pajak Tahunan di Indonesia 2026
Rabu 22-04-2026,16:14 WIB
Yamaha R25 2026: Mesin 2 Silinder 38 Hp dan Fitur Modern
Rabu 22-04-2026,16:12 WIB
Honda Giorno+ 2026: Skutik Retro Ini Siap Ganggu Pasar 125 Cc
Rabu 22-04-2026,16:09 WIB
Review VinFast VF e34, SUV Listrik Murah dan Baterai Awet
Rabu 22-04-2026,16:07 WIB