BENGKULU, radarlebong.com - Sejumlah aktivis Ormas Persatuan Masyarakat Lebong (PAMAL) mendatangi Polda Bengkulu Kamis (10/2), mempertanyakan kejelasan status hukum kasus mafia tanah PT KHE di Lebong yang menyeret 3 orang tersangka.
Kedatangan Ormas PAMAL ini diterima Kasubdit Harda Bangtah Polda Bengkulu, AKBP Edi Sujatmiko, SH, MSi.
Mashuri, Pembina Ormas PAMAL, mendesak agar Polda Bengkulu segera memperjelas status hukum kasus mafia tanah pada lokasi PT KHE di Kecamatan Rimbo Pengadang, Lebong. Terlebih kasus ini sudah ditangani Polda Bengkulu sudah cukup lama namun belum ada kejelasan hukum yang pasti.
"Tidak adanya kejelasan status hukum kasus ini bisa mengakibatkan konflik horizontal ditengah masyarakat. Apalagi, pihak Polda Bengkulu sudah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus ini," kata dia.
Dalam audiensi ini, lanjut Mashuri, Kasubdit Harda Bangtah Polda Bengkulu berjanji akan segera memperjelas status hukum kasus dugaan mafia tanah yang menyeret 3 orang ini.
"Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada status hukum jelas. Karena fakta dilapangan, pihak PT KHE masih terus beraktivitas di lokasi itu, padahal ini jelas-jelas ada persoalan lahan yang selesai," ujarnya.
Sudah P-16 di Kejati Bengkulu
[caption id="attachment_10688" align="aligncenter" width="640"]
Datangi Polda Bengkulu, PAMAL Pertanyakan Kejelasan Kasus Mafia Tanah di Lebong
Kamis 10-02-2022,20:21 WIB
Editor : Radar Lebong
Kategori :